Minggu, 28 Februari 2021 04:30
Ketua KPK Firli Bahuri membelakangi Nurdin Abdullah dalam konferensi pers Minggu dini hari (28/2/2021).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- KPK bertindak cepat. Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Orang nomor satu di Sulsel itu, pun langsung ditahan di Rutan KPK.

 

KPK menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT di Sulawesi Selatan, 1x24 jam. KPK langsung menggelar konferensi pers Minggu dini hari (28/2/2021), sekitar pukul 01.45 wita.

Nurdin menjadi tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat. Juga, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

Nurdin Abdullah disangkakan sebagai penerima suap. Demikian pula, Sekdis PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.

 

Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai pemberi suap.

"Tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Gubernur Nurdin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur. Sejumlah proyek infrastruktur disebut dalam jumpa pers itu. Yakni infrastruktur jalan di Sinjai. Juga, di Bulukumba. Termasuk, pembangunan area parkir di Bira, Bulukumba.

Dugaan suap yang diterima Nurdin dari Agung, tidak tanggung-tanggung. Nilainya miliaran rupiah.

Selain itu, Nurdin turut diduga menerima gratifikasi dari beberapa kontraktor lain. Tak ayal, sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

Sementara Agung selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pakaian Orange

Nurdin Abdullah dan dua tersangka lainnya, juga ditampilkan saat jumpa pers. Prof Andalan---sapaan akrab Nurdin Abdullah---berdiri membelakang saat jumpa pers. Ia dan dua tersangka lainnya sudah menggunakan baju oranye.

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

Selain itu, KPK juga memperlihatkan uang miliaran rupiah yang disita. Uang sitaan itu, tersimpan dalam koper berwarna hijau.