Rabu, 24 Februari 2021 14:58
Konferensi pers di Polsek Barru dengan menghadirkan pasurtri pengedar narkoba, Rabu (24/2/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Pasangan suami istri (pasutri) di Barru ditangkap tim satuan Narkoba Polres Barru. Mereka diduga menjadi pengedar narkoba. Profesi itu dijalankan sudah dua bulan lamanya.

 

Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Aswan Habi, mengatakan penangkapan pasutri tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka pengedar lainnya yang sudah lebih dahulu ditangkap.

Pasangan tersangka ini tinggal di Bubu'e, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru. Si pria Sukardi (30) sehari-hari bekerja serabutan dan perempuannya Ana (37) berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2024: Kanit Turjawali Polres Barru Sosialisasi di SMPN 1 Barru

"Dalam beraksi pasangan ini sepakat untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu. Uang hasil penjualan digunakan untuk makan dan biaya keperluan sehari-hari," kata Aswan dalam konferensi pers di Polsek Barru, Rabu (24/2/2021).

 

Barang bukti delapan sachet narkoba dan satu unit ponsel turut diamankan.

Penulis : Achmad Afandy