Kamis, 18 Februari 2021 19:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Polres Bone dengan cepat pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun Mancenge, Desa Taccipong, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, pada Rabu (17/2/2021) kemarin.

 

Kasus tersebut mengakibatkan korban Maddaremeng (70) meninggal dunia dengan luka tebasan senjata tajam.

Unit Resmob Polres Bone bersama Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone beserta personel Polsek Amali sudah turun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.

Baca Juga : Kasus Suami Bunuh Suami di Bone, Pelaku Ditangkap di Kolaka Utara

Itu setelah korban ditemukan tidak tidak bernyawa di kebun miliknya yang terletak di Dusun Mancenge, Desa Taccipong. Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.

 

"Setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia yang diduga telah dianiaya, kami langsung melakukan pendalaman," kata AKP Ardy Yusuf, Kasat Reskrim Polres Bone, Kamis (18/2/2021).

Ardy mengatakan, saat ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, korban mengalami luka terbuka pada kepala belakang dan tengkuk. Luka terbuka juga ditemukan di pundak kanan, punggung kanan, belakang telinga kanan, dan lengan kanan atas.

Baca Juga : Ambulance vs Sepeda Motor, 3 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

"Atas kejadian tersebut anak korban merasa keberatan dan melaporkan di Polsek Amali, Polres Bone," tambah Ardy.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, dengan cepat direspons oleh jajaran Polres Bone untuk mencari tahu siapa pelaku penganiayaan tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jajaran Polres Bone selanjutnya memanggil sejumlah saksi untuk menggali informasi.

Setelah melakukan pendalaman dengan teliti dan mengumpulkan sejumlah bukti, dugaan pelaku pembunuhan mengarah ke salah satu nama, yakni Amir Dg. Masiga (61). Tim kemudian bergerak untuk menangkap pelaku yang berada di rumahnya di Dusun Mancenge, Desa Taccipong, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.

Baca Juga : Gara-gara Pohon Lontar, Petani di Pangkep Tewas Terbunuh

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, didapatkan titik terang yang mengarah ke pelaku. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," sebut Ardy.

Berdasarkan hasil interogasi awal setelah pelaku diamankan, didapatkan informasi bahwa pelaku mendapatkan korban masuk areal kebun pelaku mengumpulkan kelapa kemudian terjadi adu mulut.

Tidak lama korban mengayunkan sabit ke arah pelaku, tetapi pelaku berhasil memegang tangan korban. Pelaku kemudian mengayunkan parang ke korban yang mengenai kepala, tengkuk, pundak kanan, punggung kanan, belakang telinga kanan, dan lengan kanan atas. Luka-luka itu menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga : Ditangkap Setelah Membunuh, Pelaku Mengakui Sempat Berhubungan Badan dengan Korban

"Motif pelaku sakit hati terhadap korban yang masih saudara ipar karena merasa korban mau menguasai tanah warisan yang sudah dibagi oleh orang tua korban. Tanaman dimatikan, buah diambil. Atas perbuatannya pelaku ancaman hukuman 15 tahun," beber Ardy.

Penulis : Syukur