Kamis, 18 Februari 2021 14:16
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Tak ada kejahatan yang sempurna. Kalimat ini sepertinya pantas untuk aksi yang dilakukan dua pelaku asal Kota Makassar.

 

Setelah melakukan dugaan tindak pidana pada Selasa malam (9/2/2021) sekira pukul 19.00 wita, keduanya terduga pelaku yakni Hamdan alias Andang (26) dan Ramli alias Boti (30) kini ditahan polisi.

Tak hanya ditangkap, keduanya mendapat hadiah timah panas setelah berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.

Baca Juga : Polisi Ungkap Motif dan Pelaku Perampokan Bank BJB

"Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pelaku berusaha melarikan diri. Bahkan tembakan peringatan tidak diindahkan sehingga anggota melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Kamis (18/2/2021).

 

Penangkapan kedua pelaku tidak mudah. Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari (17/2/2021) sekira pukul 03.00 di Jalan Puaccara, Kota Parepare oleh anggota Jatanras Polrestabes Makassar yang dibackup anggota Resmob Parepare.

Sebelum diamankan, pelaku memiliki rekam jejak kejahatan yang cukup mencengangkan. Berdasarkan aksi dugaan keterlibatan kejahatan pelaku memiliki laporan polisi di berbagai polsek jajaran Polda Sulsel.

Baca Juga : Melarikan Diri ke Sulteng, 5 Terduga Pelaku Perampokan Gudang di Makassar Dibekuk Jatanras

Di wilayah hukum Polrestabes Makassar terdapat dua laporan polisi di Polsek Panakkukang dan satu laporan polisi di Polsek Manggala. Di wilayah hukum Polres Gowa juga terdapat satu laporan polisi di Polsek Somba Opu.

"Terdapat beberapa laporan polisi terkait tindak pidana kejahatan yang diduga melibatkan para pelaku," sebutnya.

Sebelum berhasil diamankan, pelaku melakukan perampokan di kompleks BBD Nomor 39. Saat itu, kedua pelaku menggeledah rumah korban dan mengambil barang berharga berupa dua laptop merek Dell dan Asus serta handphone Samsung Galaxy Not9 dan iPhone 6 Plus. Pelaku juga merampok satu kalung emas seberat 10 gram dan satu buah cincin serta uang tunai sebesar Rp25 juta.

Baca Juga : Perampok BRI Link di Lampung Ditembak Mati Setelah Pesta Sabu-Sabu

"Korban yang berada di lantai 2 rumahnya diancam dengan cara menghunus badik ke arah korban. Pelaku kemudian menanyakan tempat barang berharga dan melakukan perampokan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp70,5 juta," beber Agus.

Setelah diinterogasi, keduanya secara jujur mengakui aksi kejahatan yang telah dilakukan. Andang mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dan menyekap korbannya lalu mengancam menggunakan badik bersama Boti di kompleks BBD nomor 39. Boti juga mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dan menyekap korbannya lalu mengancam menggunakan badik bersama Andang.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mengancam badik dan menyekap korbannya lalu mengambil 2 laptop merek Dell dan Asus serta handphone Samsung Galaxy Note 9 dan iPhone 6 Plus serta 1 kalung emas seberat 10 gram dan satu buah cincin serta uang tunai sebesar Rp25.000.000," jelas Agus.

Baca Juga : Angka Lakalantas di Barru Menurun, Kasus Narkoba Naik Sepanjang 2021

Dari hasil interogasi juga diketahui pelaku pernah melakukan aksi kejahatan lainnya seperti aksi kejahatan di Moncongloe Lappara dengan mengambil emas dan laptop pada Februari 2021. Masih di Moncongloe Lappara, pelaku juga sempat mengambil televisi dan jam tangan.

Juga beraksi di Jalan Sultan Alauddin, kompleks Mega Resky dengan mengambil uang tunai Rp8.000.000 dan kamera Nikon pada Februari 2021.