RAKYATKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba akan menetapkan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2024.
Penetapan ini dilaksanakan setelah KPU Bulukumba mendapatkan surat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan permohonan paslon nomor urut 2 Askar HL-Arum Spink, Senin (15/2/2021).
Dengan begitu, keputusan MK tersebut mengakhiri sengketa perselisihan hasil Pilkada Bulukumba 2020.
Baca Juga : Urus Tamu dari Jepang, Andi Utta-Edy Manaf Kirim Perwakilan pada Penatapan Hasil Pilkada Bulukumba
Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin menjelaskan, rangkaian rapat pleno terbuka penetapan itu, melalui pembacaan surat keputusan dan penetapan. Kegiatan ini dilaksanakan di aula RMB, Jalan Nenas, Bulukumba, Kamis (18/2/2021).
"Penetapan dilaksanakan paling lambat lima hari setelah KPU terima salinan keputusan MK," ujar Kaharuddin kepada Rakyatku.com.
Sementara, untuk jadwal pelantikan, Kaharuddin mengaku tak mengetahui lebih lanjut. Karena hal tersebut adalah ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga : KPU Bulukumba Serahkan Santunan untuk Keluarga Penyelenggara Adhoc yang Meninggal
Saat ini Sekda Bulukumba, Andi Misbawati A Wawo ditetapkan sebagai pelaksana harian (plh) bupati Bulukumba. Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah telah menyerahkan SK kepadanya termasuk delapan daerah lainnya di Sulsel.