Rabu, 17 Februari 2021 20:28
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 yang diajukan ke MK untuk Kabupaten Barru dan Luwu Timur tidak dapat dilanjutkan.

 

Sauful Jihad, anggota Bawaslu Sulsel, Rabu (17/2/2021) mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak memenuhi persyaratan.

"Pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum. Selisih perolehan suara antara termohon dan pemohon melebihi syarat ketentuan yang disebutkan dalam UU," kata Sauful Jihad.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Imbau Paslon Tertibkan APK dan Nonaktifkan Media Sosial Jelang Masa Tenang

Dia menambahkan, terkait pencegahan, pengawasan, penanganan temuan dan laporan menjadi pertimbangan Mahkamah dalam mengambil keputusan. Penyelenggara disebut telah bekerja secara baik dalam penyelenggaraan pilkada.

 

"Ini menjadi bukti bahwa kerja keras dan integritas penyelenggara dalam mengawal proses pemilihan dapat menjadi jaminan," tambahnya.

Dengan kerja keras dan integritas yang dilakukan penyelenggaraan saat pemilihan kepala daerah, pihaknya pun memberi apresiasi positif.

Baca Juga : Jelang Masa Tenang, Bawaslu Sulsel Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak Lakukan Pelanggaran

"Untuk itu, atas nama Bawaslu provinsi, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras sahabat-sahabat Bawaslu dan jajaran sampai ke tingkat TPS dalam mengawal semua tahapan pelaksanaan pilkada," jelasnya.

Sebelumnya, Saiful Jihad pada Senin (15/2/2021) lalu telah menyampaikan tiga kabupaten di Sulsel yang dinyatakan proses hukumnya tidak dapat dilanjutkan.

Daerah yang lebih dulu disebutkan tidak bisa diproses lebih lanjut yakni kasus nomor 04/PHP.BUB-XIX/2021 Kabupaten Bulukumba karena pemohon mencabut permohonan mereka.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo

Kasus kedua yang tidak bisa diproses lebih lanjut untuk diadili adalah kasus nomor 69/PHP.BUB-XIX/2021 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

"Karena objek yang dimohonkan tidak menjadi kewenangan Mahkamah," tambahnya.

Adapun kasus ketiga yang tidak dapat diterima adalah kasus nomor 118/PHP.BUB-XIX/2021 Kabupaten Luwu Utara.

Baca Juga : Hasil Survei Terbaru, Pilgub Sulsel Pertarungan Nasdem, Gerindra dan Golkar

"Karena permohonan disampaikan telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan," sebutnya.

Saat itu sidang pembacaan putusan dan penetapan dilakukan secara daring di tempat masing-masing. Dari Bawaslu Sulsel ikut via daring dari ruang sidang Bawaslu Sulsel, yakni HL Arumahi, Saiful Jihad, Adnan Jamal BB, dan Amrayadi.

Penulis : Syukur