JAKARTA - Kasus penularan Covid-19 masih menghantui pada libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur lebaran hingga libur Tahun Baru 2022 diperpendek.
"Kami usulkan supaya libur Idulfitri (sampai) tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek, dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," kata Tjahjo dalam acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (16/2).
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021. Tjahjo mengatakan usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota. Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat.
Baca Juga : Pj. Bupati Wajo Sampaikan Pesan Idul Fitri Jelang Shalat Ied di Masjid Ummul Qura
"Dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat," kata dia.
Tjahjo menilai pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang efektif mengurangi penambahan penularan kasus corona.
Ia berkaca kebijakan pemerintah menerapkan larangan ASN, TNI dan Polri ke luar kota saat libur panjang Imlek 12-14 Februari 2020 lalu mampu menurunkan penambahan pasien Covid-19 hingga 25 persen.
"Kemarin [kasus corona] sudah menurun 25 persen saat libur Imlek," kata dia.
Sebelumnya, Tjahjo juga sempat melontarkan rencana untuk mengkaji dan mengevaluasi hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2021 seiring perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.
Ia berencana mengoordinasikan terkait evaluasi cuti bersama itu dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam waktu dekat.