Kamis, 11 Februari 2021 18:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Polrestabes Makassar menghentikan kasus dugaan prostitusi daring atau online anak di bawah umur yang diamankan di Wisma Bawakaraeng, Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/2/2021) dini hari.

 

Hal ini seperti disampaikan Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Ismail, Kamis (11/2/2021). Pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran pidana.

"Telah dilakukan penyelidikan mendalam namun belum ditemukan fakta hukum bahwa mereka sedang melakukan aktifitas prostitusi online," kata AKP Ismail.

Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh

AKP Ismail menambahkan, sebelum N (14) ditemukan oleh Tim Penikam Polrestabes Makassar, ayah N sempat membuat laporan pengaduan bahwa anaknya dibawa lari.

 

Ayah N kemudian mendapat kabar bahwa anaknya sementara berada di Bawakaraeng. Ayah N yang saat itu melihat Tim Penikam Polrestabes Makassar berpatroli meminta agar mengamankan anaknya.

Saat itu N diamankan bersama empat orang lelaki. Namun, dari hasil pemeriksaan PPA, mereka ternyata tidak saling kenal dengan N.

Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala

"Pelapor melakukan pelaporan terkait dugaan membawa lari anak, namun fakta hukum yang kami temukan adalah bahwa anak tersebut yang meninggalkan sendiri rumahnya bukan dibawa lari," tambahnya.

AKP Ismail mengatakan N dan keempat lelaki ditemukan bersama karena mereka berusaha bersembunyi saat mengetahui ada petugas kepolisian yang datang di wisma tersebut.

"Adapun orang yang diamankan di Bawakaraeng ada yang tidak saling kenal. Namun, karena mereka ketakutan karena mendengar ada polisi di lantai dasar sehingga anak-anak tersebut mencari kamar kosong yang gelap di lantai tiga dan mereka bersembunyi di tempat tersebut," bebernya.

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

Setelah N ditemukan, ayahnya pun telah mencabut aduan yang sempat dibikin. Petugas kepolisian Polrestabes Makassar telah memberi wejangan kepada N dan ayahnya.

"Pelapor telah cabut aduannya dan membawa anaknya untuk dibina dengan baik. Juga telah diberikan arahan oleh Satuan Binmas dan Satuan Reskrim. Perkara selesai dengan keadilan restoratif (raetorative justice)," jelasnya.

Penulis : Syukur