Rabu, 10 Februari 2021 23:58
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM, WAJO -- Sejumlah pemilik bangunan di Kota Sengkang mendapat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Rabu (10/2/2021).

 

Warning tersebut diberikan saat tim patroli wilayah, Satpol PP Wajo mendapati sejumlah material bangunan berupa kerikil dan pasir disimpan di bahu (tepi) jalan, di Jalan Lembu dan Jalan Kejaksaan Kota Sengkang, Kecamatan Tempe.

Kasi Kerja Sama Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Usytawan mengatakan, penertiban dilakukan berdasar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga : Dandim 1406/Wajo Cek Kesiapan Pembangunan Jalan TMMD

Pasalnya, kata dia, material bangunan yang tersimpan di badan jalan tersebut kerap dikeluhkan masyarakat, karena mempersempit jalan sehingga kerap menyebabkan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.

 

"Kita sudah memberika teguran lisan pada pemilik bangunan agar menyingkirkan bahan bangunan mereka di bahu jalan," kata Uzy.

Adapun setelah diberi teguran dan tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan mengamankan bahan material tersebut ke kantor Satpol PP.

Baca Juga : BRI Peduli, Berbagi Sembako ke Panti Asuhan di Wajo

"Iya, setelah diberi teguran baik secara lisan maupun tertulis, tapi tetap saja tak diindahkan. Maka tumpukan material tersebut akan kita amankan di kantor Satpol PP dengan bekerja sama Dinas PU," tambahnya.

Dia mengimbau kepada semua pihak terutama kepada pemilik bangunan yang sedang membangun agar tidak meletakkan apapun jenis material bangunan di pinggir jalan.

"Apapun alasannya tumpukan material dipinggir jalan umum sangat membahayakan pengguna jalan. Terutama pada malam hari," katanya.

Penulis : Abd Rasyid. MS

TAG