RAKYATKU.COM - Pengacara biasanya membantu orang agar tak dipenjara. Setidaknya meringankan hukuman. Namun, di Bulukumba, oknum pengacaranya yang terancam penjara.
Oknum pengacara itu berinisial HA. Setelah penyelidikan panjang sekitar lima bulan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, HA akhirnya ditetapkan tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara di Polres Bulukumba, Rabu (10/2/2021), HA dijerat KUHP Pidana pasal 351 ayat 1 terkait kekerasan pada perempuan.
Baca Juga : IKA Unismuh Makassar Mantapkan Konsolidasi Alumni, Prof Andi Sukri Nahkodai Periode 2025–2030
Pada gelar perkara, korban berinisial FA ikut hadir didampingi kerabatnya. Termasuk barang bukti berupa hasil visum dan pakaian yang dikenakan oleh korban.
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Pelaku dinaikkan statusnya jadi tersangka. Pelaku juga diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Bripka Ajis Safri kepada Rakyatku.com.
Berkas perkara kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba. Selanjutnya, tersangka akan dilakukan penahanan jika khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga : Pegadaian Kanwil VI Makassar Salurkan Bantuan Renovasi Masjid Nurul Amin di Tanah Towa Kajang
Seperti diberitakan sebelumnya, HA melakukan kekerasan terhadap perempuan berinisial FA sejak Oktober 2020 lalu. Kala itu, pelaku menjemput korban dengan mobil.
Dalam perjalanan, tersangka bertanya kepada korban siapa teman yang menghubungi korban. Korban menjawab bahwa itu adalah teman Facebooknya.
Akibat kekerasan ini, korban mengalami luka memar di bagian pipi dan lengan. Baju yang dikenakannya juga robek.
Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan
Atas kejadian ini, pihak keluarga mendesak polisi untuk segera menahan pelaku.
"Kami tidak mau hal serupa terjadi. Apapun itu, pelaku harus ditangkap segera. Jangan sampai terjadi hal serupa. Kami pihak keluarga tidak terima jika tersangka seenak jidat berkeliaran dan tetap eksis di sosial media," ujar kerabat korban, FJ.