Selasa, 09 Februari 2021 14:17
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Tak ada paksaan kepada warga Jeneponto untuk divaksin. Pemberian sanksi bagi warga yang menolak jadi jalan terakhir.

 

Juru bicara Satgas Covid-19 Jeneponto, Suryaningrat menyebutkan, program vaksinasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Ada sanksi bagi yang menolak.

"Tapi ini langkah terakhir. Dan tidak melanggar hak asasi kalau menurut saya. Vaksin itu hak jika situasi normal dan untuk kebutuhan kesehatan individu tapi akan menjadi wajib jika dalam situasi pandemi untuk melindungi masyarakat," terang Suryaningrat.

Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif

Surya berharap, agar masyarakat mau berpartisipasi dalam menyukseskan program vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah sebagai bentuk ikhtiar dalam memerangi pandemi Covid-19.

 

"Vaksin ini aman karena telah melalui uji klinis tahap 3 dan telah memiliki izin penggunaan darurat dari BPOM. Vaksin ini halal karena telah mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia," sebutnya.

Selanjutnya dia menambahkan, jika ada yang menolak untuk divaksin, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

"Belum ada sanksi untuk kita di Kabupaten Jeneponto. Namun akan kita upayakan pelibatan aparat keamanan. Sebaikanya tidak perlu takut divaksin," katanya.

 

Penulis : Samsul Lallo