Kamis, 04 Februari 2021 19:33

Terkait Pengolaan ADD, Pemkab Jeneponto Sosialisasi 2 Peraturan Bupati

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar.

Produk hukum yang disosialisasikan, yakni Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi produk hukum daerah. Berlangsung di Aula Panrannuanta Kantor Bupati Kabupaten Jeneponto, Kamis (4/2/2021).

Sosialisasi ini dibuka oleh Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, didampingi forkopimda dan Kepala Dinas PMD, serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Kepala PMD Jeneponto, Makmur Sijaya, menyampaikan tujuan dari kegiatan kali ini untuk menyosialisasikan produk hukum Jeneponto 2021 ini dalam bentuk peraturan bupati (perbub).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Di antaranya, Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Peraturan yang dibuat tersebut merupakan upaya pemerintah Jeneponto dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Hal ini seperti ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

"Pasal 17 ayat 1 yang berbunyi bahwa daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," kata Makmur.

Mantan Sekretaris BPKAD Jeneponto itu menambahkan, sasaran sosialisasi ini untuk memberikan pijakan, acuan, dan landasan hukum.

"Agar penggunaan dana di desa menjadi tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, dalam sambutan berharap, dengan adanya sosialisasi ini kepala desa dan peringkatnya dapat mengelola ADD secara profesional, proporsional, dan mampu dipertanggungjawabkan.

"Kepada masyarakat secara jujur, transparan, serta ankuntabel melalui media berupa penyajian laporan keuangan yang dapat diakses oleh berbagai pihak sehingga mendorong partisipasi publik," kata Iksan.

Bupati menginginkan kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya agar memiliki semangat yang sama dan mampu bekerja secara profesional dalam mengelola ADD.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Melantik Pejabat Struktural

Hadir pada kegiatan ini Kajari Jeneponto, Polres, pimpinan Bank Sulselbar, Asisten I, kabag, dan camat se-Kabupaten Jeneponto, serta perwakilan masing-masing desa.

Penulis : Samsul Lallo
#Pemkab Jeneponto #Dinas PMD Jeneponto