Kamis, 04 Februari 2021 13:41
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Pasangan Askar HL-Arum Spink tak ingin menghabiskan energi lebih banyak. Kontestan Pilkada Bulukumba itu memilih mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Hari ini, Kamis (4/2/2021), adalah sidang pendahuluan kasus sengketa Pilkada Bulukumba. Sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Dalam sidang tersebut, pasangan calon nomor 2 tersebut diwakili kuasa hukumnya, Jusman Sabir.

Baca Juga : KPU Bulukumba Baru Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Pemenang Pilkada, Ini Alasannya

"Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum prinsipal perkara 04 Bapak H Askar HL dan Arum Spink, dengan ini menyatakan permohonan perkara nol empat kami nyatakan mencabut Yang Mulia," kata Jusman.

 

Komisioner KPU Sulsel Divisi Data dan Informasi, Uslimin turut hadir dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Askar-Pipink, Mappinawang lebih dahulu mengundurkan diri. Dalam suratnya, mantan ketua KPU Sulsel itu tak menyebutkan alasannya.