Rabu, 03 Februari 2021 14:51
Editor : Redaksi

GOWA - Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Gowa mulai berlangsung, Rabu (3/2/2021). Di hari pertama, Tim A yang dipimpin Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyasar sejumlah rumah makan.

 

Di Rumah Makan (RM) Pak Tjomot, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, ditemukan empat pelanggar protokol kesehatan. Mereka merupakan karyawan rumah makan tersebut.

Adnan Purichta Ichsan mengatakan, petugas mendapati staf-stafnya saat bertugas tidak menggunakan masker, sehingga petugas langsung melakukan rapid antigen.

Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan

"Hasil rapid antigen yang dilakukan tim di lapangan menemukan satu pegawainya menunjukkan reaktif atau positif. Dia pun langsung kita bawa ke rumah sakit daerah untuk dilakukan screening," katanya, Rabu (3/2).

 

Sebagai tindak lanjut ditemukannya pegawai positif di Warung Makan Pak Tjomot, petugas langsung melakukan rapid antigen atau screening kepada seluruh pegawai lainnya untuk menekan penularan.

"Kita juga telah berikan sanksi denda. Jika melanggar lagi kita tutup dan jika melanggar lagi makan akan kita cabut izin usahanya," katanya.

Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa

Menurut Bupati Adnan, pengawasan penegakan protokol kesehatan memang harus tegas dilakukan. Terutama di tempat-tempat usaha dan warung makan. Seperti di Warung Cang Kuning yang ditemukan tidak adanya jaga jarak bagi pengunjung.

"Kita temukan tata letak meja masih berdempetan, meskipun ada tanda larang tapi masih banyak masyarakat yang tidak sadar sehingga dengan sadar melanggar. Makanya tadi kita arahkan kepada pemilik warung agar meja dan kursi-kursi yang ada itu diatur dengan betul-betul berjarak," tegas Bupati Adnan.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dr. Alamsyah Bachtiar mengungkapkan, saat melakukan operasi penegakkan protokol kesehatan di Warung Makan Pak Tjomot petugas mendapati karyawan tidak menggunakan masker. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Protokol Kesehatan maka dilakukan penindakan sosial dan pemeriksaan antigen.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pemuda Sambut Bonus Demografi

"Yang positif sudah kita berikan tindakan," katanya.

Untuk sementara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) semua karyawan Rumah Makan Pak Tjomot yang kontak erat dengan pasien positif akan langsung di periksa. Selain itu rumah makan tersebut juga akan dilakukan penyemprotan disenfektan.

"Sambil melihat hasil dari seluruh karyawan yang kita periksa dan selama penyemprotan kita lakukan, kita instruksikan untuk sementara warung ini ditutup terlebih dahulu," ujarnya.

Baca Juga : Inovasi UMKM DWP Gowa Jadi Lokus Studi Tiru Kota Baubau

Terpisah, Penanggung Jawab Rumah Makan Pak Tjomot Andi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penyemprotan disenfektan dan seluruh pegawai akan menjalani pemeriksaan swab.

"Mungkin karyawan kita yang tidak pakai masker itu saat dia membersihkan. Sesak jika pakai masker," ujarnya.

Dia mengatakan, untuk sementara Rumah Makan Pak Tjomot ini akan ditutup selama proses penyemprotan disenfektan dilakukan.

Baca Juga : Bupati Gowa Sebut Pendidikan Kunci Peningkatan SDM Unggul

Sekadar diketahui Operasi Penegakkan Protokol Kesehatan ini dalam rangka menekan kasus penyebaran Covid-19 sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan kasus di wilayah Kabupaten Gowa. Operasi tersebut akan berlangsung hingga 8 Februari 2021 mendatang dengan menurunkan empat tim yang akan menyasar beberapa lokasi, antara lain pasar tradisional, tempat umum, rumah makan, dan tempat ibadah.

BERITA TERKAIT