Minggu, 31 Januari 2021 12:40
Ilustrasi
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Harga rokok bakal semakin mahal. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT), atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5%. Tarif terbaru ini akan berlaku mulai Februari 2021.

 

"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%," ujar Sri Mulyani.

Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

Baca Juga : Resmi Naik, Berikut Daftar Harga Rokok Tahun 2022

Srigaret Keretek Mesin (SKM)

 

- SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

- SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

Baca Juga : Pengeluaran Tertinggi Kedua Setelah Beras, Ini Daftar Harga Baru Rokok Mulai 1 Januari 2022

- SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

- SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

Baca Juga : Ingat! Harga Rokok Naik Mulai Hari Ini

- SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

- SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%

BERITA TERKAIT