Jumat, 29 Januari 2021 16:36
Foto: Viva.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial NHJ melakukan perbuatan terlarang kepada anak kandungnya sendiri yang berusia 3 tahun.

 

Dia melakukan perbuatan bejatnya itu saat suaminya tak di rumah. "NHJ diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban inisial RFR (3), yang tidak lain adalah anak kandung tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, Jumat (29/1/2021).

"Perbuatan tersebut ia lakukan sekitar bulan Juni tahun 2020 di rumahnya saat suaminya sedang tidak berada di rumah," tambahnya.

Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum

NHJ melakukan perbuatan terlarang kepada anaknya sendiri di rumahnya. Kasus ini terungkap saat sang suami mendapatkan kiriman video dari anaknya yang berinisial NAR.

 

"Setelah melihat video tersebut, ayah korban pun takut dan khawatir akan terus dilakukan oleh tersangka sehingga menyarankan keluarganya melaporkan ke pihak kepolisian," kata Artanto.

Dari laporan itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa (26/1/2021). Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah memory card, 2 buah SIM card, 1 lembar kartu keluarga, dan 1 lembar akta kelahiran.

Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan, Keluarga Korban Kecewa

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB dan dilakukan penahan selama 20 hari guna proses penyidikan," ujarnya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, mengatakan pelaku nekat melakukan perbuatan terlarang karena desakan kebutuhan seksual. Suaminya jarang berada di rumah karena bekerja di luar kota.

"Memenuhi kebutuhan seksual. Ya ini, lagi pengin (berhubungan seksual), tapi suami tidak ada," kata Ni Made.

Baca Juga : Pelaku Pencabulan Anak Tiri Ditangkap Unit Jatanras Polres Gowa

Sumber: Detik