Jumat, 29 Januari 2021 13:02
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Dok. KIP/Setwapres)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat di tengah pandemi hukumnya wajib kifayah hingga mencapai batas minimal syarat herd immunity.

 

"Vaksinasi itu juga untuk imunisasi, mencegah. Supaya kita imun. Vaksinasi (hukumnya) wajib kifayah," kata Ma'ruf saat acara Muhasabah dan Istighatsah untuk negeri yang disiarkan di kanal YouTube NU Channel, Kamis (28/1/2021) malam.

Wajib kifayah atau fardu kifayah merupakan status hukum dalam Islam di mana sebuah aktivitas wajib dilakukan. Akan tetapi, kewajiban itu gugur apabila sudah dilakukan muslim yang lain.

Baca Juga : OJK dan MUI Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Dorong Penguatan Sektor Keuangan Syariah

Ma'ruf menegaskan status wajib kifayah bisa berakhir apabila proses vaksinasi sudah menjangkau 70 persen atau 182 juta penduduk Indonesia.

 

Angka itu merupakan patokan bagi Indonesia untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap COVID-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memang menargetkan jumlah penduduk Indonesia yang akan divaksin COVID-19 minimal 67-70 persen atau 182 juta orang untuk mencapai herd immunity.

Baca Juga : Wapres Ma'ruf Amin: Pemerintah Siapkan Langkah Kendalikan Harga Beras

"Jadi kewajiban. Kalau belum itu, kita masih punya kewajiban. Kalau terjadi apa, dosa kita," kata Ma'ruf.

Ma'ruf berpesan agar masyarakat bisa terus menjaga diri di tengah pandemi saat ini. Menurutnya, sikap menjaga diri di tengah bahaya seperti wabah hukumnya wajib dilakukan bagi semua orang. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan virus satu sama lain.

"Ini semua dalam rangka menjaga diri daripada bahaya-bahaya. Yaitu menjaga dari wabah yang hukumnya menurut ulama wajib," kata dia.

Baca Juga : Wapres Ma’ruf Amin Ungkap Dua Strategis Pemerintah Tekan Kemiskinan Ekstrem

Sumber: CNN Indonesia