RAKYATKU.COM - Seorang laki-laki yang dituduh merencanakan penculikan gubernur negara bagian Michigan, Amerika Serikat, Gretchen Whitmer, mengaku bersalah melakukan persekongkolan, Rabu (27/1/2021) waktu setempat.
Ty Garbin adalah salah satu dari 14 orang dituduh dalam rencana penculikan itu.
Garbin (25) menghadapi hukuman 25 tahun penjara, tetapi jaksa mengatakan setuju untuk meringankan hukuman sebagai imbalan dari kerja samanya.
Baca Juga : AS Kirim VAMPIRE ke Ukraina
Pengakuan Gabin kemungkinan akan memperkuat kasus pemerintah terhadap terdakwa lainnya.
Kelompok Gabin dilaporkan kesal dengan pembatasan untuk meredam penyebaran COVID-19 yang diberlakukan Gubernur Gretchen Whitmer.
Garbin, di pengadilan federal di Grand Rapids, Rabu (27/1/2021), mengaku berlatih menggunakan senjata, membahas rencana penyerbuan gedung DPR negara bagian itu, dan mengepung rumah kedua gubernur yang merekaputuskan menjadi tempat bertindak.
Baca Juga : Penembakan Massal Terjadi di Berbagai Kota AS, Lebih dari 12 Orang Tewas
Mereka juga berencana meledakkan jembatan di dekat rumah kedua gubernur untuk memperlambat upaya penangkapan mereka.
"Menganjurkan menunggu sampai setelah pemilu, ketika para konspirator memperkirakan kerusuhan sipil yang meluas akan memudahkan mereka beroperasi," kata Garbin.
Rencana itu dibongkar oleh Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI), dan Garbin dilaporkan mengirimkan rincian rencana itu kepada seorang informan pemerintah.
Baca Juga : Kremlin Tuduh AS Terlibat dalam Dugaan Upaya Pembunuhan Putin
Musim gugur yang lalu, pengacara Garbin, Mark Satawa, mengatakan kliennya tidak akan pernah ikut dalam penculikan dan itu semua hanya bualan.
“Mengatakan hal-hal seperti, 'Saya benci gubernur, gubernur tiran', tidak ilegal, meskipun kita membawa senjata dan berlari-lari di hutan ketika mengatakannya,” kata Satawa pada Oktober.
Para terdakwa federal lainnya adalah Adam Fox, Barry Croft Jr., Kaleb Franks, Daniel Harris dan Brandon Caserta.
Baca Juga : Kolombia Usir Tokoh Oposisi Venezuela yang Didukung AS
Sumber: VOA Indonesia