RAKYATKU.COM -- Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menyayangkan proses pembahasan RUU Pemilu yang sedang berjalan di DPR RI. Seolah-olah hanya pemenuhan kegiatan ritual setiap menjelang pemilu.
Selain praktiknya minim partisipasi publik, yang lebih fatal karena muatan yang diatur dalam RUU tersebut dominan seolah hanya menjadi ajang tarik menarik kepentingan kekuasaan.
Setidaknya dalam catatan Kopel, yang terekam di publik sekarang ini yang menjadi perdebatan dalam RUU Pemilu tidak lebih sekarang ini adalah soal sistem pemilu nasional dan pemilu daerah, besaran ambang batas parlemen dan presiden, serta penataan agenda pilkada.
Sebaliknya, selama pembahasan berlangsung. DPR RI khususnya Komisi II yang membidangi kepemiluan tidak memperlihatkan adanya keinginan kuat menjadikan agenda pembahasan ini sebagai momentum untuk membahas lebih mendalam reformasi sistem pemilu yang lebih berintegritas.
"DPR sekarang seolah abai dengan realitas pemilu selama ini yang sangat buruk. Penuh dengan noda keculasan tanpa kendali. Mulai dari praktik jual beli suara atau money politik sampai pada masih kuatnya intervensi kekuasaan," ujar peneliti senior Kopel Indonesia, Syamsuddin Alimsyah dalam keterangan tertulis yang diterima Rakyatku.com, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga : Gugatannya Dikabulkan MK, Kopel Indonesia Buka Posko Pengaduan Terkait Anggaran Covid-19
Syamsuddin Alimsyah menjelaskan, lemahnya sistem pemilu selama ini telah berkontribusi nyata terhadap kinerja lembaga parlemen selama ini. Sungguh bukan hanya miskin produk, tapi juga menjadi lembaga terkorup di Asia Tenggara.
Sistem pemilu yang ada selama ini diibaratkan sebuah proses yang gagal melahirkan pemimpin berintegritas.
"Memang benar pemilu telah berhasil mendudukkan orang sejumlah orang menjadi wakil rakyat atau bahkan kepala negara. Namun, sekali lagi pemilu gagal menyeleksi secara ketat orang-orang yang duduk di kursi terhormat tersebut adalah orang yang benar-benar berintegritas," jelasnya.
Baca Juga : Warga Asing Terpilih Jadi Bupati Sabu NTT, Empat Pihak Ini yang Harus Bertanggung Jawab Menurut Kopel
Menurut Syam, pembahasan sistem pemilu nasional dan pemilu daerah (pemilu lokal) memang penting. Termasuk keinginan memasukkan penataan agenda pilkada serentak di Indonesia.
Namun, ini tidak menjawab sama sekali persoalan yang dihadapi sekarang yakni semakin tumbuhnya korupsi di lembaga negara. Bahkan dalam berbagai diskursus pun, kualitas demokrasi mulai semakin menurun.
Berdasarkan catatan Kopel, sebenarnya ada tiga persoalan serius yang harus dijawab dalam RUU Pemilu yang dibahas sekarang.
Baca Juga : Pendapatan Daerah Belum Masuk Kas, Kopel Indonesia Desak Mamuju dan Majene Bahas Perubahan APBD 2021
Pertama, kepesertaan dalam pemilu. RUU Pemilu sejatinya mampu menjangkau kepesertaan parpol dalam pemilu. Tidak hanya mengatur jumlah tertentu kepengurusan hingga ke daerah. Namun, yang terpenting adalah bagaimana memastikan parpol sebagai peserta pemilu adalah parpol yang sehat, dari segi tata kelola keuangannya.
Parpol harus dipastikan bahwa dana yang selama ini digunakan dalam menjalankan fungsinya adalah dana yang sumbernya halal. Bukan hasil setoran dari kader atas upayanya melakukan korupsi uang negara atau bahkan dana teroris.
Untuk memastikan semua ini, maka syarat parpol menjadi peserta pemilu adalah yang memiliki laporan keuangan yang sehat dan sudah diaudit akuntan publik.
Hal yang sama juga saat pengajuan caleg harus dipastikan adalah benar kader yang berintegritas atau tidak pernah terlibat dalam perbuatan tercela.
RUU Pemilu dari awal sudah harus lebih tegas sehingga tidak menjadi multitafsir dan bisa mengundang perbedaan sikap dua penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu seperti yang terjadi pada pemilu 2019 lalu.
Kedua, pola rekrutmen caleg yang tidak sehat. Pemilu 2019 lalu mengingatkan kita bagaimana istilah transfer pemain dalam sepak bola juga masuk dalam dunia politik. Beberapa partai politik ditengarai melakukan praktik pembajakan kader sesama partai demi mengejar elektoral.
Baca Juga : Draf RUU Pemilu, Capres hingga Caleg Minimal Lulusan PT
Akibatnya, partai dianalogikan tidak ubahnya sebagai perusahaan saja yang mengelola bisnis rental kekuasaan. Praktik kutu loncat terutama menjelang pemilu menjadi fenomena tersendiri yang kadang sulit dihindari.
Akibatnya kinerja kerja lembaga wakil rakyat secara langsung juga ikut terganggu. Lembaga DPR malah disibukkan aktivitas pergantian antar waktu bagi anggota. Dalam RUU ini sejatinya juga bisa diatisipasi dengan solusi pengaturan umur kekaderan yang akan diajukan menjadi caleg oleh partai politik.
Ketiga, RUU Pemilu sekarang ini seharusnya mampu menjawab persoalan serius yang dihadapi setiap kali dilaksanakan namanya demokrasi, yakni praktik politik uang dan netralitas birokrasi. Tentu selain bentuk pelanggaran lain.
Berdasarkan data Transparency International tahun 2020, praktik jual beli suara dalam pemilu dan netralitas birokrasi tetap menjadi ancaman yang serius terhadap demokrasi kita.
RUU Pemilu yang ada sekarang harus didesain lebih kuat dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu. Termasuk evaluasi keberadaan lembaga Gakkumdu yang dalam hal tertentu justru dipandang lebih banyak menghambat penanganan kasus politik uang di lapangan.