Jumat, 29 Januari 2021 13:34

Draf RUU Pemilu, Capres hingga Caleg Minimal Lulusan PT

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Ada pasal yang mensyaratkan pendidikan minimal perguruan tinggi (PT) bagi calon presiden hingga calon anggota DPR.

RAKYATKU.COM - RUU Pemilu yang tengah digodok DPR mengatur tentang syarat pencalonan anggota DPR dan presiden.

Ada pasal yang mensyaratkan pendidikan minimal perguruan tinggi (PT) bagi calon presiden hingga calon anggota DPR.

RUU Pemilu ini merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat pada Jumat (29/1/2021), disebutkan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden adalah perguruan tinggi. Syarat serupa berlaku juga untuk calon anggota DPR hingga anggota DPRD.

Baca Juga : Seolah Hanya Jadi Rutinitas, Kopel Indonesia: Pembahasan RUU Pemilu Tak Sentuh Masalah Pokok

Begini bunyi pasalnya:

Pasal 182 (Draf RUU Pemilu)

(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;

Baca Juga : RUU Pemilu, Pilkada Digelar 2022 dan 2023

Syarat ini berbeda dengan Pasal 240 UU Pemilu yang masih berlaku. Calon Presiden hingga Anggota DPR minimal pendidikannya adalah SMA atau sederajat.

Pasal 240 (UU Pemilu)
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Pasal 169

Baca Juga : RUU Pemilu, Pilkada Digelar 2022 dan 2023

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Asal tahu saja, salah satu Presiden Indonesia yang lulusan SMA adalah Megawati Soekarnoputri.

Pada 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis data tentang anggota DPR terpilih 2019-2024. Berdasarkan data tersebut, ada 56 anggota (9,7%) yang merupakan lulusan SMA.

Baca Juga : RUU Pemilu, Pilkada Digelar 2022 dan 2023

Selanjutnya, lulusan D3 sebanyak 6 anggota (1%), lulusan D4/S1 sebanyak 198 anggota (34,4%), lulusan S2 sebanyak 210 anggota (36,5%), dan lulusan S3 sebanyak 53 anggota (9,2%). Sementara itu, ada 52 anggota (9%) yang menempuh pendidikan lainnya.

Anggota Dewan yang merupakan lulusan SMA di antaranya Rafli dari Fraksi PKS mewakili Dapil Aceh I, Delmeria dari Fraksi NasDem mewakili Dapil Sumatera Utara II dan anggota Fraksi Gerindra DPR Mulan Jameela.

Selanjutnya, salah satu anggota dewan yang lulus D3 adalah Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDIP mewakili Dapil Jawa Barat VIII.

Baca Juga : RUU Pemilu, Pilkada Digelar 2022 dan 2023

Sumber: Detik

#RUU Pemilu