RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, mengklaim telah mengambil tindakan terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Rutan Kelas I Makassar, berinisial ACB.
Hal ini seperti disampaikan oleh Marwati, pejabat Kanwil Kemenkumham Sulsel pada bagian pungli.
"Sudah diproses tunggu tindak lanjuti," kata Marwati, Selasa, (26/1/2021).
Baca Juga : Rutan Makassar Usulkan 108 Warga Binaan Dapat Remisi 17 Agustus 2024
Marwati mengatakan, pascakejadian tersebut pihaknya telah memanggil oknum yang bersangkutan untuk diambil keterangan.
"Sementara dalam proses sudah dipanggil orangnya," tambahnya.
Terkait dugaan pungli tersebut, Marwati menyebut oknum pegawai Rutan Makassar bersedia untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah ditransfer ke rekeningnya. Namun karena jumlahnya yang tidak sedikit, pengembalian akan berlangsung lama.
Baca Juga : Rutan Makassar Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Menuju WBK
"Dan siap juga kembalikan tapi tidak secara langsung karena jumlahnya tak sedikit, jadi prosesnya lama," sebutnya.
Terkait persoalan ini pula, kepada Kemenkumham, ACB mengaku tidak mengambil uang tersebut. Sementara itu, seorang pegawai Rutan lainnya yakni IY yang menurut keterangan ACB dia yang menikmati uang Rp 170 juta hingga saat ini belum diperiksa oleh kemenkumham Sulsel.
"Bersedia kembalikan, cuma kan sebenarnya bukan dia (ACB) yang ambil itu (uang), ada pengacara katanya. Tapi dia berusaha koordinasi juga dengannya (IY) yang katanya bekerja sama dengannya (ACB). Kami belum tahu pasti (peran IY) karena baru dia (ACB) yang diperiksa," tambahnya.