RAKYATKU.COM - Kasus yang melibatkan mantan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, terus berjalan. Kejagung bakal menugaskan 16 jaksa dalam perkara ini.
"Rizieq Shihab ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsultasi. Saya telah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, Selasa (26/1/2021).
16 jaksa ini dibentuk setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga berkas perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari Bareskrim Polri. Ketiga perkara itu adalah kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan perkara tes usap di RS Ummi Bogor.
Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diminta Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq
"Ada beberapa perkara, perkara Petamburan, Megamendung dan beberapa perkara lainya," ujar Fadil.
Dia mengatakan jaksa akan melihat perkara tersebut secara jernih dan obyektif karena proses penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman terhadap siapa pun.
"Kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani, yang telah diserahkan Mabes Polri," jelas Fadil.
BERITA TERKAIT
-
Belum Dapat Perhatian Pemerintah, Begini Kondisi Pondok Pesantren Milik Hakim yang Sidangkan Habib Rizieq Shihab
-
Rizieq Shihab Baru Ditahan dalam Kasus RS Ummi, Ini Penjelasan Kajari Jakarta Timur
-
Kecewanya Kuasa Hukum Habib Rizieq Batal Bebas, Merasa "Dikerjai" Pengadilan
-
Senin, Habib Rizieq Shihab Pulang ke Rumah