RAKYATKU.COM -- Pria ini tidak pernah membayangkan. Luapan emosi sesaat itu membuat dia harus membayar denda Rp115 juta.
Denda itu harus dibayarkan kepada istrinya. Begitu bunyi putusan pengadilan. Peristiwa ini terjadi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Pengadilan Sipil Abu Dhabi mengumumkan putusan akhir sebagai kompensasi atas kerusakan moral, material, dan fisik yang diderita wanita Arab tersebut karena penganiayaan.
Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan
Menurut catatan pengadilan, wanita tersebut telah mengadu kepada pihak berwenang. Suaminya memukulinya. Menyebabkan luka memar pada dirinya.
Dia menuduh bahwa si suami juga menghinanya di depan orang lain dengan cara yang merendahkan dan menyakitkan. Merusak reputasinya.
Dikutip dari Gulf News, Pengadilan Tingkat Pertama menghukum pria tersebut atas tuduhan penghinaan dan penyerangan dan memerintahkan dia untuk membayar denda Dh10.000 atau sekitar Rp38 juta.
Baca Juga : Tagih Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polsek Bontoala
Setelah itu, istri terdakwa mengajukan gugatan perdata menuntut Dh400.000 atau Rp1,5 miliar untuk kerusakan moral, materi, dan fisik yang dialaminya.
Terdakwa berargumen bahwa pengaduan tersebut tidak berdasar. Namun, Pengadilan Perdata memenangkannya dan memerintahkan terdakwa untuk membayar tambahan Dh20.000. Ini meningkatkan kompensasi akhir menjadi Dh30.000 atau sekitar Rp115 juta.