RAKYATKU.COM - Struk berlogo Bank BRI itu tertanggal Jumat (18/7/2019). Transaksi terjadi pukul 10:18 wita. Nominalnya Rp165 juta.
Nomor rekening dan nama penerima tertera dengan jelas. Tanpa sensor. Inisialnya ACB. Oknum sipir di Rutan Klas 1 Makassar.
Sebenarnya, total yang uang yang dikirimkan Rp170 juta. Sisanya, Rp5 juta diberikan pada kesempatan yang lain.
Baca Juga : Rutan Makassar Usulkan 108 Warga Binaan Dapat Remisi 17 Agustus 2024
Uang senilai satu mobil baru itu atas permintaan ACB. Katanya, setelah uang ditransfer, tahanan berinisial SH itu bisa bebas demi hukum. SH seorang tahanan kasus narkoba.
Ternyata itu hanya harapan palsu. Bukannya bebas, SH justru divonis penjara oleh hakim.
"Sekarang sudah inkrah," kata BS, salah seorang kerabat SH kepada Rakyatku.com, Senin (25/1/2021).
Baca Juga : Rutan Makassar Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Menuju WBK
Merasa ditipu, keluarga SH datang ke Rutan Makassar pada Juli 2020. Menagih janji ACB. Saat itu, si sipir meminta maaf dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut paling lambat Senin (31/8/2020).
Janji pengembalian dana tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000 yang ditandatangani SH dan ACB. Seorang keluarga SH turut bertanda tangan sebagai saksi.
"Katanya akan dikembalikan danaya, tapi sampai sekarang tidak dikembalikan," tambah BS.
Baca Juga : Sembilan Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Natal 2023
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klas 1 Makassar, Dian Eka Junianto membenarkan adanya kasus tersebut.
"Itu kasus tahun 2019. Itu kan uangnya saja kita tidak ditahu, apa segala macam. Sudah kami lakukan pemeriksaan (ACB) dan dia rencana mengembalikan," katanya.