Senin, 25 Januari 2021 16:02
Ilustrasi. (Foto: AP)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, segera mencabut aturan yang melarang transgender bergabung dengan militer.

 

Aturan terkait syarat masuk militer ini akan menjadi salah satu dari sekian banyak aturan buatan Donald Trump yang akan dicabut Biden pada awal masa jabatannya.

Dikutip Reuters, Biden disebut segera mencabut larangan itu pada Senin (25/1) waktu setempat. Biar begitu, Gedung Putih masih belum memberikan tanggapan apa pun.

Baca Juga : AS Kirim VAMPIRE ke Ukraina 

Rencana Biden mencabut larangan ini mendapat dukungan dari Menteri Pertahanan AS yang baru, Lloyd Austin.

 

Menurut Austin, tiap warga negara yang sehat dan memenuhi syarat untuk bertugas berhak melayani negara melalui militer.

"Jika Anda bugar dan memenuhi syarat untuk melayani dan Anda dapat mempertahankan prinsip, Anda harus diizinkan untuk melayani dan Anda dapat mengharapkan bahwa saya akan mendukungnya," ungkap Austin dikutip Reuters.

Baca Juga : Penembakan Massal Terjadi di Berbagai Kota AS, Lebih dari 12 Orang Tewas

Trump mengumumkan larangan itu pada Juli 2017, sekaligus membalikkan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Barack Obama.

Pada masa pemerintahannya, Obama memberi izin bagi para transgender untuk bertugas secara terbuka dalam militer.

Menurut data Departemen Pertahanan AS, setidaknya ada 1,3 juta personel aktif yang bertugas di militer AS saat ini. Akan tetapi, tidak ada data pasti mengenai jumlah personel transgender.