Sabtu, 23 Januari 2021 17:02
RSU Andi Makkasau, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kini punya alat apheresis.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - RSU Andi Makkasau, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kini punya alat apheresis. Apheresis merupakan alat untuk melakukan donor plasma konvalesen.

 

Donor plasma konvalesen merupakan salah satu metode imunisasi pasif, yang dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari COVID-19 kepada pasien COVID-19.

"Dengan tujuan sebagai terapi tambahan COVID-19, yaitu memasukan plasma orang yang pernah terinfeksi COVID-19 yang yg telah mengandung antibodi ke dalam tubuh pasien yang sementara terinfeksi COVID. Agar merangsang sistem kekebalan tubuh pasien untuk melawan COVID-19," kata Dirut RSU Andi Makkasau Parepare, Renny Anggraeny Sari, kepada awal media, Sabtu (23/1/2021).

Baca Juga : Kasus Kematian Pasien COVID-19 di Parepare Tertinggi Sulsel

Renny menjelaskan, secara sederhana terapi plasma konvalesen bisa dipahami sebagai transfer antibodi antara penyintas suatu infeksi kepada orang yang sedang menghadapi infeksi.

 

Dia menjelaskan, terapi plasma konvalesen berpijak pada pemahaman bahwa seorang penyintas infeksi, setelah sembuh akan membentuk antibodi dalam tubuhnya.

"Dalam hal COVID-19, acuannya adalah penyintas penyakit itu diharapkan sudah membentuk antibodi yang kemudian disimpan dalam plasma darahnya. Plasma penyintas COVID-19 itu kemudian diberikan kepada orang lain yang sedang menghadapi infeksi virus corona," jelasnya.

Baca Juga : Wali Kota Parepare Ingatkan Lurah Pantau OTG, Lalai Siap-Siap Dievaluasi

Sementara Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengaku bersyukur RSU Andi Makkasau Parepare kini memiliki apheresis. RSU Andi Makkasau Parepare, di Sulsel alat ini hanya berada di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo dan RS Tajuddin Chalid.

Untuk itu, Taufan mengajak seluruh masyarakat yang masuk syarat kategori agar bersedia melakukan donor plasma konvalesen. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Bagi sahabat dan masyarakat yang bersyarat menjadi pendonor plasma, alat apheresis sudah tersedia RSU Andi Makkasau Parepare, kami siap untuk memberikan pelayanan. Mari membantu sesama kita," ucap Taufan.

Baca Juga : Rakor dengan Forkopimda, Wali Kota Parepare Minta Ubah Style Penanganan COVID-19

Berikut Syarat Donor Plasma Konvalesen

-Usia 18-60 tahun
-Berat badan > 55 kg
-Diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil
-Pernah terkonfirmasi COVID-19
-Surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat
-Bebas keluhan minimal 14 hari
-Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir
-Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah

Penulis : Hasrul Nawir