Jumat, 22 Januari 2021 22:30
Moh Ramdhan Pomanto(Danny Pomanto) dan Fatmawati Rusdi.
Editor : Trio Rimbawan

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-KPU Makassar telah menjadwalkan rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih hasil Pilkada serentak 2020. Tempat pelaksanaan di Hotel Claro, Sabtu, (22/1).

 

Paslon pemenang Pilwalkot Makassar pun telah mendapat undangan menghadiri rapat tersebut.

Danny Pomanto mengatakan, ia bersama Fatmawati Rusdi dipastikan akan hadir besok pada penetapan tersebut.

Baca Juga : Survey CRC: 82 Persen Warga Puas Atas Kinerja Danny- Fatma

Mengenai persiapan, Danny mengaku tidak  ada hal yang baru. Namun, ia mengingatkan kepada tim, relawan dan pendukung untuk tidak hadir karena masih suasana pandemi. Hanya bersama perwakilan partai pengusung dan pendukung agar tidak menimbulkan kerumunan.

 

“Bahkan kami sudah sampaikan ke tim untuk tidak mendekat ke lokasi, tujuanya menghindari kerumunan Covid-19,” ungkap Danny.

Sementara salah satu kolega Danny Pomanto, Maqbul Halim mengatakan bahwa karena KPU membatasi, maka cuma orang yang akan hadir mendampingi.

Baca Juga : Daniel Surya Paparkan Makna Metaverse di Rakorsus Makassar 2022

“Pak Danny sudah dapat undangannya. Beliau pesan tidak ada kerumunan massa. Karena KPU membatasi, maka cuma 10 orang yang hadir, termasuk kandidat (Danny-Fatma),” kata Maqbul Halim, kolega Danny Pomanto via pesan 

Selain itu kata Maqbul, Danny Pomanto juga berpesan kepada seluruh tim, simpatisan dan relawan untuk tidak bereforia yang berlebihan. Mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19

Tidak ada pengawalan, tidak ada arak-arakan atau konvoi. Beliau (Danny) meminta perhatian seluruh tim. Semoga kegiatan (besok) berjalan lancar aman dan tertib tanpa ada hambatan yang berarti,” imbaunya.

Baca Juga : Perbanyak Syukur Menjadi Pesan Ustadz Das’ad Latif Pada Rakorsus 2022

KPU Makassar diketahui telah memastikan jika Pilwalkot Makassar ini tidak bersengketa. Itu setelah mereka mendapat surat dari KPU pusat yang disertai dengan daftar perkara pemilu yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).