RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Anggota DPRD tidak harus berkantor setiap hari seperti PNS. Tapi menghadiri rapat, hukumnya wajib. Termasuk paripurna.
Faktanya, banyak legislator yang tidak hadir rapat. Seperti yang terjadi di DPRD Jeneponto. Pekan lalu, rapat paripurna pengesahan perda terpaksa batal gara-gara 16 legislator absen.
Hari ini, rapat paripurna dengan agenda yang sama akhirnya berhasil digelar. Namun, masih ada 12 legislator yang tidak hadir. Hanya 28 dari 40 yang datang.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik
Rapat paripurna ini juga tidak dihadiri Ketua DPRD Jeneponto, Salmawati. Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar juga absen karena kurang sehat.
Pekan lalu, Bupati Iksan hadir. Namun, rapat paripurna batal digelar gara-gara peserta tidak kuorum.
Rapat paripurna hari ini, Rabu (20/1/2021) dipimpin Wakil Ketua I, Irmawati Zainuddin. Agendanya pengesahan 6 perda inisiatif legislatif dan satu perda inisiatif eksekutif.
Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto
Irmawati menyebutkan, ranperda tersebut seharusnya disahkan Desember 2020. Namun pada waktu itu banyak agenda yang dianggap penting untuk diselesaikan. Salah satunya reses DPRD.
Selain itu, juga diperhadapkan dengan tanggal merah yang berkepanjangan mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Badan Musyawarah (Bamus) juga harus melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Sulsel terlebih dahulu.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Reposisi Pejabat di Beberapa OPD Strategis
"Biro Hukum bilang, tidak masalah (telat), tapi jangan lewat tanggal 20 Januari 2021," kata Irmawati.
Dalam rapat paripurna ini, bupati Jeneponto diwakili Sekda, Syafruddin Nurdin.
Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Imam Taufiq menambahkan, ketua DPRD juga tidak hadir karena sakit.
Baca Juga : Pemkab-DPRD Jeneponto Sahkan Tiga Ranperda
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dalam sambutan yang diwakili Sekda Syafruddin Nurdin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD khususnya kepada tim kerja masing-masing ranperda.
Menurutnya, ketujuh perda baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun dari pemerintah daerah, sangat dibutuhkan dalam rangka implementasi ketentuan perundang-undangan serta dalam melaksanakan kebijakan daerah.
Hadirnya perda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta perda tentang perlindungan guru, diharapkan menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk mengintervensi dalam bentuk program guna mengambil langkah preventif solutif dalam menyelesaikan potensi masalah dan konflik yang akan muncul di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga : Tampung Usulan Masyarakat, Wakil Ketua I DPRD Jeneponto Silaturahmi di Desa Jombe
"Perda rencana induk pembangunan keparwisataan (Ripparkab), penyiaran radio, dan perda tentang tuntutan pemberdaharaan serta tuntutan ganti rugi daerah (TP-TGR) semuanya menjadi instrumen hukum bagi pemerintah daerah dalam membuat kebijakan," jelas Sekda.
Bupati melalui Sekda menyebutkan secara khusus Perda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
"Berdasarkan pertimbangan normatif maupun sosiologis, perda tentang BUMD ini sangat dibutuhkan dan nantinya memiliki peran yang cukup strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sekaligus memberikan kontribusi ke pemda," ujarnya.