Selasa, 19 Januari 2021 17:39
Keiko Fujimori. (Foto: Reuters)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Calon presiden Peru, Keiko Fujimori, secara terbuka mengutarakan rencana memberikan pengampunan kepada ayahnya, Alberto Fujimori, andai memenangkan pemilu Peru pada 11 April 2021 nanti.

 

Alberto adalah mantan presiden Peru yang penuh kontroversi. Dia tengah menjalani masa hukuman 25 tahun penjara atas tuduhan pelanggaran HAM.

"Setelah apa yang kita lalui, saya ingin memberikan pengampunan kepada ayah saya dan memilih melakukan itu, secara terbuka,” kata Keiko, dikutip dari Reuters, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga : Australia Tim Ke-31 Lolos ke Piala Dunia 2022

Keiko mengatakan, meskipun nanti dia kalah, dirinya akan tetap berupaya mecari jalan agar ayahnya diberi pengampunan, yang sekarang sudah berusia 82 tahun.

 

Keiko, 45 tahun, saat ini berada di nomor urut 2 dalam sejumlah jajak pendapat menjelang pemilu April mendatang.

Sebuah jajak pendapat yang belum lama ini dilakukan mengungkap Keiko mendapat dukungan 8 persen, sedangkan di nomor urut pertama adalah mantan penjaga gawang Geoge Forsyth, 38 tahun, dengan 17 persen dukungan.

Baca Juga : Bus Jatuh ke Jurang Sedalam 400 Meter, 27 Orang Tewas

“Setelah apa yang kami lihat dan kami alami, saya sangat yakin apa yang dialami ayah saya itu sudah cukup, dan itu telah mengubah cara pandang saya,” kata Keiko, yang berasal dari sayap kanan Partai Kekuatan Populer.

Alberto dijatuhi hukuman pada 2009 lalu atas tuduhan memerintahkan pembunuhan pada 25 orang, yang satu orang diantaranya anak di bawah umur. Eksekusi mati pada orang-orang itu dilakukan oleh sebuah kelompok paramiliter pada awal 1990-an di tengah-tengah perang antara Peru dan kelompok pemberontak Sandero Luminoso.

Alberto, yang kelahiran Lima, Peru, berkuasa di negara itu selama dua periode, yakni pada 1990 dan 2000.

Baca Juga : Skandal Vaksin, Menteri Kesehatan Mengundurkan Diri

Dia mendapat sebuah pengampunan atas dasar kemanusiaan pada 2017 dari Presiden Pedro Pablo Kuczynski, namun pengampunan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap menyimpang.

Sumber: Reuters