Senin, 18 Januari 2021 12:02
Masjidilharam.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menaikkan tarif standar atau tarif referensi umrah dari Rp20 juta menjadi Rp26 juta bagi para umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi COVID-19.

 

Tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Menteri Agama periode 2019-2020 Fachrul Razi.

"Menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) masa pandemi sebesar Rp26 juta," bunyi Keputusan Menteri Agama tersebut dikutip pada Senin (18/1/2021).

Baca Juga : Sint Travel: Layanan Umrah Terjangkau dengan Kenyamanan Tetap Jadi Prioritas

Penetapan tarif standar umrah di tengah pandemi meliputi tiga komponen pembiayaan yakni, biaya pelayanan jamaah umrah di Indonesia, biaya pelayanan jamaah umrah dalam perjalanan, dan biaya pelayanan jamaah umrah di Arab Saudi.

 

Tiga komponen itu turut memperhitungkan biaya penerbangan pulang pergi bagi jemaah dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.

Angka itu menjadi pedoman wajib bagi Kemenag dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag akan bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU.

Baca Juga : Luncurkan Brand Baru, Tazkiyah Tour Fokus Umrah Premium

Pengawasan dilakukan agar layanan yang diberikan kepada jemaah umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan COVID-19.

Sementara PPIU wajib merujuk edaran tersebut dalam menetapkan BPPIU sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan COVID-19.

Aturan tersebut juga mengingatkan pihak PPIU yang menetapkan biaya umrah di bawah Rp 26 juta. Kemenag tidak langsung menetapkan sanksi pada PPIU tersebut.

Baca Juga : Keppres Biaya Haji 2024 Terbit, Berikut Besaran Bipih Per Embarkasi

"Dalam hal PPIU menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah," bunyi keputusan itu.