Jumat, 15 Januari 2021 15:12

Tertib e-LHKPN, Pemda Barru Jalani Bimtek Virtual Bareng KPK

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tertib e-LHKPN, Pemda Barru Jalani Bimtek Virtual Bareng KPK

KPK memberikan dukungan penuh atas prestasi keteladanan Pemda Barru dalam ketaatan pengisian LHKPN, terbukti diperhatikan awal tahun 2021 ini.

RAKYATKU.COM,BARRU - Prestasi Kabupaten Barru beberapa tahun belakangan ini dinilai selalu 100 persen dan tercepat dalam kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Oleh karena itu, Pemkab Barru mendapatkan apresiasi dengan pembinaan khusus dari pihak KPK RI.

KPK memberikan dukungan penuh atas prestasi keteladanan Pemda Barru dalam ketaatan pengisian LHKPN, terbukti diperhatikan awal tahun 2021 ini.

Baca Juga : PLN dan Icon Plus Akan Operasikan PLTS Atap di Kawasan Pasir Putih Pulau Dutungan

Kali ini, regulasi terbaru sebagai program yang disosialisasikan dengan bimbingan teknis, dilakukan secara virtual dan dibuka serta dihadiri langsung oleh "Trisula Insinyur Barru".

Bupati Barru, Suardi Saleh, bersama Wakil Bupati, Nasruddin Abdul Muttalib, dan Sekda Barru Abustan, beserta jajaran terkait yang hadir bersama, membuka sekaligus mengkuti Bimtek e-LHKPN.

Kegiatan ini berpusat di ruang Barru Smart Information Center (BASIC), pagi tadi, Kamis (14/1/2021) kemarin bersama pihak KPK RI.

Baca Juga : Sanggar Seni Colliq Pujie Barru Terima Bantuan Uang Dari Kemensos

Bupati Barru, berharap agar sosialisasi ini memenuhi transparansi dalam pengelolaan harta kekayaan dan menyajikan informasi bagi pihak berwenang.

"Untuk tahun 2021 ini, wajib lapor LHKPN untuk tahun lapor 2020 sebanyak 174 wajib lapor, dan saya selaku bupati Barru berharap agar seluruh wajib lapor LHKPN tahun ini dapat melakukan pelaporan dengan jujur dan adil serta dapat selesai sesuai waktu yang telah ditentukan," sebut Suardi Saleh.

Mantan Kadis PU Pinrang tersebut merasa bahagia dan menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kesediaan pihak KPK RI, untuk memberikan arahan langsung di hadapan pejabat di wilayahnya, untuk memahami regulasi terbaru elektronik LHKPN ini.

Baca Juga : Rumah Terbakar, Warga Mengaku Sempat Lihat Petir

Kewajiban LHKPN berdasarkan undang-undang yang kemudian secara teknis diatur dengan peraturan baru KPK di tahun 2020, sehingga Barru yang telah maju dan patuh, perlu diberikan prioritas pemahaman, menyesuaikan regulasi terbaru.

Hal ini, demi konsistensi membangun penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di "Bumi Hibridah".

Khususnya, bagi pejabat yang pertama kali menjabat, baik karena mutasi, promosi, pensiun atau yang memang wajib lapor dalam menginformasikan harta kekayaan.

Baca Juga : Usai Pelantikan, Bunda PAUD Kiru-Kiru Diminta Segera Berinovasi

Nampak di layar, narasumber e-LHKPN, Jeji Azizi dan Pipin Purbowati selaku spesialis muda pendaftaran dan pemeriksa LHKPN yang dikoordinasikan Direktorat LHKPN KPK RI, wilayah Sulsel, Orry Nasrullah.

 

Penulis : Achmad Afandy
#barru