RAKYATKU.COM, SIDRAP - Nurlina (28), warga Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diamankan polisi.
Perempuan ini diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap di rumah kosnya di Kota Makassar, Kamis (14/1/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, menjelasakan pelaku diamankan setelah adanya laporan dua orang korban yang meraas ditipu pelaku.
Baca Juga : Haji Plus Berujung Nestapa: Jemaah Mengaku Ditipu Travel Al-Hijrah, Laporkan ke Polres Barru
"Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya dua korban yang diduga mengalami penipuan oleh pelaku dengan modus menjual jilbab merek Sisesa secara online. Setelah kedua korban mengirimkan sejumlah uang dengan estimasi pengiriman barang 2 atau 3 hari, namun barangnya tidak kunjung dikirim," terang Benny.
Benny menjelasakan, dari penyelidikan awal, korban dari pelaku tidak hanya dua orang. "Berdasarkan pengakuan pelaku, ada beberapa korban lainnya tidak hanya di kabupaten Sidrap, namun ada juga dari kabupaten lainnya. Olehnya itu, kami imbau untuk melapor," terangnya.
Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kata Benny, uang hasil tindak pidana penipuan ini juga digunakan untuk hal lainnya. "Pelaku juga mentransfer uang tersebut kepada pacarnya," tutup Benny.