Senin, 11 Januari 2021 14:02

Aturan Undang-Undang, Tinggal Pilih Ikut Vaksin COVID-19 atau Masuk Penjara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

RAKYATKU.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak bersedia disuntik vaksin COVID-19.

Edward menyatakan sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus. Itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga : Gebyar Vaksin Covid-19, Pemkab Gowa Siapkan Doorprize Puluhan Sepeda Motor

"Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dikutip dari CNN Indonesia, Senin (11/1/2021).

Akan tetapi, hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir. Itu berarti, hal ini dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi.

"Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat," beber Edward.

Baca Juga : Pria Ini Divaksinasi 90 Kali demi Jual Kartu Vaksin Palsu

Pemerintah hingga tenaga medis dapat melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi COVID-19. Dengan begitu ada kesadaran dari masyarakat untuk mau divaksinasi.

"Tanpa ada upaya paksa, penegakan hukum dengan konteks pidana itu tidak perlu dilakukan," jelas Edward.

#Vaksin Covid-19