Minggu, 10 Januari 2021 16:04
Ist
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Bebasnya Abu Bakar Baasyir dinilai tidak akan memiliki dampak berarti terhadap gerakan terorisme. Pasalnya, Baasyir dinilai telah ditinggalkan banyak pengikutnya.

 

Hal ini diungkap pengamat terorisme, Al Chaidar. Menurutnya, pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021), tidak akan menimbulkan dampak yang signifikan terhadap gerakan terorisme dan keamanan dalam negeri.

“Pada dasarnya bebasnya Ustaz Abu Bakar Baasyir ini tidak punya efek yang terlalu berbahaya kepada pemerintah Indonesia pada saat ini karena boleh dikatakan Ustaz Baasyir sudah tidak memiliki pengaruh yang kuat lagi terhadap para pengikutnya. Sudah putus hubungan dengan Al Qaeda, ISIS, dan dia sekarang seperti floating leader (pemimpin yang melayang-layang). Pemimpin yang sudah ditinggalkan pendukungnya,” ucap Chaidar saat diwawancarai DW melalui sambungan telepon.

Baca Juga : Kembalinya Abu Bakar Ba'asyir Setelah 9 Tahun Menghuni Bilik Penjara

Chaidar menjelaskan secara rinci tentang banyaknya pendukung Baasyir yang berpaling.

 

Bermula saat Baasyir meninggalkan Jamaah Islamiyah dan bergabung ke Majelis Mujahidin Indonesia. Kemudian ABB mengkritisi sistem organisasi MMI dengan sebutan “sistem Yahudi” sehingga membuat orang-orang MMI di seluruh cabang di Indonesia kecewa.

Selanjutnya Baasyir meninggalkan MMI dan mendirikan Jamaah Ansharut Tauhid. Pada tahun 2014, saat Baasyir menjalani vonis hukuman penjara, ia justru meninggalkan JAT dan bergabung dengan Jamaah Ansharut Daulah yang berbaiat kepada ISIS.

Baca Juga : Abu Bakar Ba'asyir Rapid Test Antigen Sebelum Bebas, Hasilnya Negatif

Perpindahan Baasyir ke JAD membuat pemimpin Al Qaeda geram, pasalnya selama ini Al Qaeda berada di belakang kegiatan Jamaah Islamiyah di Indonesia dan ISIS merupakan musuh utama mereka.

Tak heran jika Al Qaeda menarik seluruh dukungan terhadap pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki itu. Tepatnya pada tahun 2018, ketika Baasyir tidak lagi memiliki banyak massa pendukung, ia akhirnya keluar dari JAD.

“Dia akan menerima kenyataan bahwa NKRI adalah sebuah negara yang terlalu besar untuk dilawan oleh sebuah pergerakan tanzim radikal, semacam Jamaah Islamiyah ataupun yang lain. Jadi dia sendiri sudah tidak memiliki akar yang kuat dari pendukung-pendukungnya di kalangan JI, MMI, JAT, JAS, sudah tidak ada lagi dan kelihatannya memang karier politiknya sudah berakhir,” kata Chaidar.

Baca Juga : Bebas, Ba'asyir Langsung Menuju ke Kediaman Dikawal Ketat Densus 88

Senada dengan Chaidar, pengamat terorisme Sidney Jones memastikan pembebasan Baasyir pada Jumat (8/1) tidak akan memiliki dampak yang berarti terhadap gerakan terorisme.

“Saya kira tidak akan ada dampak yang signifikan sama sekali, karena sudah lama Baasyir dipenjara. Saat ini dia keluar penjara tetapi gerakan ekstrimis sudah berkembang dengan cara yang tidak tergantung pada beliau,” kata Sidney kepada DW.

Selain itu, Sidney Jones yang juga merupakan Direktur Institute for Policy Analysis of Conflict mengungkapkan kemampuan Densus 88 saat ini sudah jauh lebih baik dan bisa dengan mudah mencegah pergerakan Baasyir setelah bebas nantinya.

Baca Juga : Bebas Murni 8 Januari, Australia Minta Indonesia Pastikan Ba'asyir Tidak Lagi Berbahaya

“Densus 88 lebih profesional dan lebih terampil melakukan cyber patrol untuk melihat pesan-pesan di media sosial yang bersifat ekstrimis sampai akun itu bisa dihapus. Saya kira kalau Baasyir mulai bilang sesuatu yang sangat berapi-api, pasti akan ditutup (Densus 88),” kata dia.

Pasca pembebasan, BNPT masih akan melakukan pemantauan terhadap Baasyir.

Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Eddy Hartono menjelaskan kepada DW pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan ABB dan keluarga, serta melanjutkan program deradikalisasi.

“Ada dua bentuk komunikasi yang dilakukan BNPT nantinya, yakni terbuka dan tertutup. Terbuka artinya BNPT berkomunikasi dengan pihak keluarga dan Abu Bakar Baasyir sendiri. Komunikasi dilakukan secara humanis, karena setiap warga negara setelah menjalani hukuman pemidanaan harus diposisikan haknya sama seperti warga lainnya. Kewajiban negara untuk membina dan memberikan perlindungan kepada mantan narapidana. BNPT akan melanjutkan program deradikalisasi yang memang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Eddy.

sumber: suara.com

BERITA TERKAIT