RAKYATKU.COM, WAJO - Seorang laki-laki asal Maniangpajo, SP (34) dari Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
"Tadi malam saya memerintahkan Kanit Opsnal bersama anggota melakukan penangkapan terhadap TO yang didapatkan atas informasi dari masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Mustari Alam, SH Kasat Narkoba Polres Wajo, Jumat (8/1/2021).
Anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi terkait pelaku pengedar narkotika jenis sabu, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan menemukan 1 batang kaca pireks berisi kristal bening dengan berat bruto 1,42 gram, dan 1 sachet kristal bening dengan berat bruto 0,25 gram.
Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!
"Pada saat penangkapan lelaki, Kanit saya melaporkan terkait hasil temuan pada penguasaan lelaki SP (34) yakni 1 (satu) batang kaca pireks berisi kristal bening dengan berat bruto 1,42 gram dam dan 1 (satu) sachet kristal bening dengan berat bruto 0,24 gram.
AKP. Mustari Alam menambahkan, bahwa untuk terduga pelaku SP (34) diduga keras melanggar pasal 114 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BERITA TERKAIT
-
KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg
-
Polres Barru Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu, Kapolda Sulsel: Komitmen Polri Berantas Narkoba!
-
Oknum Polisi Kembali Ditangkap Terlibat Kejahatan Narkotika, Kali Ini di Luwu Utara
-
Gerebek Kampung Narkoba di Makassar, 13 Orang Ditangkap Polisi