RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Kasus posifif Covid 19 meningkat, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana akan memperpanjang pemberlakukan jam malam untuk tempat usaha, mall, cafe, restoran, rumah makan dan warkop, hingga 11 Januari 2021. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Pj Wali Kota Makassar Nomor: 003. 02/01/S. Edar/Kesbangpol/ I/2021 tertanggal 4 Januari 2021.
Seperti halnya dengan surat edaran sebelumnya, dimana pemberlakuan jam malam untuk tempat usaha yang dimaksud dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 Wita.
Pemberlakuan jam malam di Kota Makassar sudah berjalan sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari dan diperpanjang dari tanggal 4 Januari hingga 11 Januari 2021.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Ingatkan Varian Baru Covid-19
Namun dalam surat edaran yang baru tersebut tidak mencantumkan poin tentang pembatasan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM).
Sedangkan penutupan objek wisata pantai, yakni Pantai Losari, Lego-lego, Kanrerong, kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena dan Pantai Barombong, ikut diperpanjang hingga 11 Januari 2021.
Seperti diektahui, Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan.
Baca Juga : Waspada! COVID-19 Varian XBB Terdeteksi di Indonesia
Ketua Tim Epidemiologi Satgas Covid-19 Makassar, Ansariadi mentakan, perpanjangan pemberlakuan jam malam lantaran kasus Covid-19 yang masih meningkat.
“Akan lanjutkan seminggu sampai melihat perkembangan,” kata Ansariadi saat konferensi pers di Baruga Anging Mammiri Rujab Wali Kota Makassar, Minggu (03/01/2021).
Meski keputusan memperpanjang pelaksanaan jam malam belum diputuskan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, namun ia meyakini bahwa usulan tersebut akan disetujui.
Baca Juga : Berlaku 17 Juli 2022, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
“Kemungkinan akan disetujui. Kami sudah diskusikan dengan pak (Pj) Wali Kota. Dan sudah menyiapkan draft perpanjangannya,” tutupnya.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin sebelumnya menegaskan, bahwa bagi pelaju usaha yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana sesuai diatur dalam UU Kekarantinaan.
“Pengawasanan kita akan perketat, tentu didalam struktur organisasi Satgas, ada satpol PP sebagai ujung tombak dan tentu di back teman-teman TNI dan Polri. Dan di bawah koordinasi Polrestabes dan jika ada yg membandel itu bisa dikenakan juga UU kekarantinaan dan itu bisa berujung pada Pidana,” jelas Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, beberapa waktu lalu
Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19 Jelang Pembelajaran Tatap Muka Pemkot Makassar Lakukan Penyemprotan Disinfektan