Jumat, 01 Januari 2021 13:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Satgas COVID-19 menegaskan bahwa pihak yang memalsukan hasil rapid test antigen terancam hukuman pidana selama empat tahun.

 

"Dari segi pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP pasal 2671 ayat 1 pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (1/1/2021).

Pernyataan itu untuk menanggapi munculnya tindakan oknum yang memalsukan hasil test antigen sebagai syarat bepergian.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Wiku pun meminta masyarakat untuk menghindari dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan praktik seperti itu.

 

"Perlu diingat bahwa dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," bebernya.

Hasil rapid test antigen berlaku sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara dan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Kewajiban itu berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021 bagi pemudik antar-kota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa.

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Hasil rapid test antigen tersebut berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syarat serupa berlaku bagi pengguna transportasi darat lain, baik pengguna kendaraan pribadi maupun umum.