RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan perayaan natal dan tahun baru 2021. Mengingat juga penyebaran Covid-19 terus meningkat.
Bupati Jeneponto H Iksan Iskandar dalam surat edaran yang ditandatangani, menyebutkan, bahwa mengamati perkembangan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin cenderung mengalami peningkatan.
Maka perpedoman pada Peraturan Bupati Jeneponto nomor 37 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
"Dipandang perlu mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 terutama pelaksanaan kegiatan masyarakat menjelang perayaan natal dan tahun baru 2021," jelasnya, Kamis (31/12/2020).
Surat edran yang dikeluarkan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, dibenarkan oleh Kepala bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Mustaufiq Patta.
Surat edaran Bupati Jeneponto ini ditembuskan ke Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Jeneponto, Forkopimda dan Ketua Satgas Covid-19.
Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz
Berikut ini surat edaran yang dikeluarkan Bupati Jeneponto :
1. Diminta kepada saudara untuk menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan cara mencuci tangan, pakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
2. Menegaskan juga, membatasi jam operasional bagi restoran, rumah makan, kafe, warkop dan tempat hiburan lainnya, diizinkan buka sampai pukul 22.00 wita mulai 29 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023
3. Satuan tugas (Satgas-Covid-19) bersama Camat dan Lurah melaksanakan pemantauan dan memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada tempat- tempat keramaian dan fasilitas umum dimulai 24 Desember sampai 3 Januari 2021.
4. Dilarang menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya.
5. Para Camat dan Lurah agar tidak mengeluarkan izin keramaian dan melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat potensi keramaian.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Melantik Pejabat Struktural