Kamis, 31 Desember 2020 09:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto melakukan penertiban aksi balapan liar dan freestyle di Jalan Lingkar Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Rabu sore (30/12/2020).

 

Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Muh Tamrin mengatakan, aksi balapan liar sangat meresahkan pengguna jalan yang melintas di jalan itu. Sepanjang jalan lingkar sering dijadikan arena balap liar dan freestyle oleh sejumlah pemuda di sore hari.

"Aksi berbahaya ini dilakukan oleh anak-anak yang masih di bawah umur. Ada dua anak yang kita amankan, keduanya sempat kita bawa ke kantor untuk di data, sedangkan motor yang digunakan masih diamankan karena belum bisa menunjukkan surat kendaraaannya," ujarnya

Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif

Ditegaskan, kedua anak yang diamankan adalah LF (16) duduk di bangku salah satu sekolah di Kecamatan Batang dan MS (17) juga masih duduk di bangku sekolah sederajat SMA di Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.

 

"Empat unit sepeda motor yang terjaring penertiban, di antaranya tidak ada yg dilengkapi komponen pendukung, baik surat-surat maupun kelengkapan kendaraanya," sebutnya

Kepala Bagian Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul menambahkan agar kepada seluruh masyarakat yang sering melakukan aksi balapan liar atau berkumpul di jalan lingkar agar tidak melakukan balapan atau melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Disamping melanggar aturan, juga dapat membahayakan bagi dirinya dan pengguna jalan atau pengendara lainnya.

"Kami berharap kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat aksi balapan di jalan lingkar atau kegiatan lainnya yang mengganggu ketertiban umum agar segera dilaporkan ke Polres Jeneponto untuk dilakukan tindakan tegas," tutup Syahrul

Diketahui, di jalan lingkar sedang berlangsung pekerjaan trotoar jalan yang dalam pengawasan pihak Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto.

Penulis : Samsul Lallo