Selasa, 29 Desember 2020 16:11
Foto: Istimewa.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Gisel Anastasia mengakui dirinya yang menjadi perempuan dalam video mesum. Gisel bersama pria berinisial MYD kekinian ditetapkan polisi sebagai tersangka.

 

Berdasarkan keterangan polisi, Gisel dan MYD mengakui video mesum itu dibuat pada 2017 lalu di Medan, Sumatra utara. Kala itu, Gisel masih menjadi istri aktor Gading Marten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik.

Baca Juga : Viral Video Mesum Dua Sejoli Satpol PP Bone, Terancam Dipecat

Gisel juga mengakui bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya.

 

"Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan, baik Gisel dan MYD mengakui video intim itu diambil pada 2017 silam. Tempat video diambil di sebuah hotel yang berada di Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga : Rekam Aksi Mesum lalu Peras Orang Tua Pacar, Pemuda di Wajo Diamankan Polisi

"Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," tuturnnya.

Atas perbuatannya tersebut pun Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," bebernya.

Baca Juga : Rekaman CCTV Perbuatan Terlarang di Ruang Isolasi Pasien COVID-19 Beredar, RS Buka Suara

Sumber: Suara