Kamis, 24 Desember 2020 19:01
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) memutuskan membolehkan penggunaan vaksin Covid-19 yang mengandung gelatin babi untuk digunakan oleh umat muslim.

 

Dikutip Associated Press, fatwa ini diterbitkan usai banyaknya umat muslim merasa risau dengan kandungan gelatin babi yang digunakan dalam vaksin
Covid-19. Itu karena Islam mengharamkan pemeluknya untuk mengonsumsi babi.

Akan tetapi, gelatin babi umum digunakan dalam pembuatan vaksin sebagai penstabil untuk memastikan vaksin tetap aman dan efektif selama masa penyimpanan dan pengiriman.

Baca Juga : Gebyar Vaksin Covid-19, Pemkab Gowa Siapkan Doorprize Puluhan Sepeda Motor

Ketua Dewan Fatwa UEA, Syekh Abdallah bin Bayyah, beralasan vaksin tidak masuk dalam kriteria yang dilarang dalam ajaran Islam, meski mengandung gelatin babi, karena situasi darurat.

 

Saat ini vaksin corona sangat dibutuhkan untuk melindungi tubuh dari infeksi Covid-19.

Tak hanya itu, Dewan Fatwa UEA juga menyatakan bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini, gelatin babi akan digolongkan sebagai obat-obatan dan bukan makanan.

Baca Juga : Pria Ini Divaksinasi 90 Kali demi Jual Kartu Vaksin Palsu

Terlebih sejumlah vaksin corona telah memperlihatkan efektivitasnya dalam melindungi tubuh dari Covid-19.