RAKYATKU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua dan pemberhentian sementara kepada Ketua Bawaslu Luwu, Abdul Latif Idris.
Vonis pemberhentian tersebut dibacakan Ketua Majelis Dr Ida Budhiati dalam sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu pagi (23/12/2020). Ida Budhiati didampingi anggota Didik Supriyanto dan Prof Teguh Prasetyo.
Dalam putusannya tersebut, DKPP menyatakan teradu terbukti melanggar pasal 6 ayat 2 huruf a dan d, ayat 3 huruf a dan c, pasal 7 ayat 3, pasal 12 huruf c, dan pasal 15 huruf a dan c dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga : Anggota KPU Pangkajene Kepulauan Akan Diperiksa Besok
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan pemberhentian sementara kepada teradu Abdul Latif Idris sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu sampai dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian sebagai ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu," tegas Ida.
Sanksi pemberhentian sementara juga berlaku sampai dengan adanya perubahan akta notaris CV Fathir Ali yang menerangkan bahwa teradu tidak lagi menjabat sebagai direktur paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.
DKPP menilai teradu terbukti rangkap jabatan. Teradu juga menjabat sebagai ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu dan diketahui masih menerima honorarium sebesar Rp30,4 juta sebagai ketua UPK-DAPM.
Baca Juga : Hari ini Delapan Penyelenggara Pemilu Sulsel Diperiksa DKPP
Teradu mengaku telah mengundurkan diri sebagai ketua UPK-DAPM Kecamatan Boa Ponrang, tetapi belum ada surat pemberhentian. Majelis mengatakan seharusnya pengadu proaktif untuk mendapatkan surat pemberhentian dari jabatan UPK-DAPM.
“Bahkan setelah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, teradu masih menerima honorarium sebagai ketua UPK-DAPM dalam kurun waktu Februari 2019 sampai Juni 2020 senilai Rp30,4 juta. Dibuktikan dengan kuitansi pembayaran yang dikeluarkan bendahara UPK-DAPM," ujar anggota majelis, Prof Teguh Prasetyo.
Aduan bahwa teradu masih menjabat sebagai direktur CV Fathir Ali terungkap berdasarkan surat keterangan Pemkab Luwu. Nama teradu tercantum sebagai pimpinan perusahaan. Fakta itu dikuatkan kepala bagian hukum perusahaan tersebut yang hadir dalam persidangan.
Baca Juga : DKPP Sidang Dua Anggota KPU Pangkep
"Surat keterangan tersebut sesuai dengan akta pendirian CV Fathir Ali yang terdaftar di Pemkab Luwu. Alasan teradu telah mengundurkan diri dan memberikan kuasa kepada Suarman tidak didukung dokumen perubahan akta notaris CV Fathir Ali," kata Ida Budhiati.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat teradu terbukti rangkap jabatan sebagai ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang dan direktur CV Fathir Ali.
Seharusnya setelah ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, teradu wajib mengundurkan diri dari jabatan badan usaha milik negara maupun organisasi badan usaha lainnya dengan dibuktikan dokumen dari instansi yang berwenang.
Baca Juga : Anggota KPU Pangkajene dan Kepulauan Akan Disidang Terkait Dugaan Tindak Kekerasan
Rangkap jabatan juga dapat menimbulkan akibat teradu tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“DKPP menilai tindakan teradu tidak mengindahkan ketentuan a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” tegas Ida Budhiati.