Selasa, 22 Desember 2020 19:30
Taufan Pawe.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Merespons berbagai keluhan masyarakat terkait pelarangan hajatan di rumah warga, Pemerintah Kota Parepare memberikan kebijakan konvensasi penggunaan gedung-gedung pemerintahan.

 

Pelarangan pelaksanaan hajatan di rumah warga telah ditegaskan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 klaster hajatan yang telah mencapai 65 persen.

Hal tersebut diungkapkan Taufan pada talkshow yang digelar Radio Peduli Parepare dan Radio Mesra, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

"Ketegasan tersebut tentunya bukan berarti tanpa solusi. Saya memberikan solusi, apabila ingin melaksanakan hajatan, maka dapat dilaksanakan di gedung-gedung milik pemerintah. Saya kasih contoh jika ada yang ingin menggunakan gedung milik pemerintah seperti Islamic Center, maka saya kasih fasilitas keringanan pembayaran sampai 50 persen," terang Taufan.

 

Dalam memberikan ruang pelaksanaan kegiatan di gedung-gedung pemerintahan, tambahnya, Tim Gugus Covid-19 akan memproteksi terkait penegakan protokol kesehatan.

"Apabila gedung Islamic Center memuat kapasitas 400 orang, maka hanya dimungkinkan 40 persen di dalamnya. Bahkan apabila situasi dan kondisi sangat memprihatinkan, maka sedapat mungkin hanya 20 sampai 30 persen. Tim gugus tetap memantau untuk penegakan prokes," bebernya.

Penulis : Hasrul Nawir