Senin, 21 Desember 2020 05:48
PJ Wali Kota Makassar, Prof Rudi Djamaluddin. (ist)
Editor : Trio Rimbawan

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Pemerintahh Kota (Pemkot) Makassar akan melakukan pembatasan pada tempat keramaian jelang natal dan tahun baru.

 

Olehnya Pemkot Makassar akan menyisir pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe. Kebijakan ini akan berlaku selama 12 hari, dimulai 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini. Sehingga masyarakat ataupun pengusaha bisa bersiap.

Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar

"Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 desember 2020 sampai 3 januari 2021,” katanya kemarin.

 

Rudy menginstruksikan Satpol PP melakukan pengawasan. Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Ini tentu menggangu aktivitas kita selama liburan tetapi ini demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga Makassar,” tambahnya.

Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF

Sedangkan seluruh tempat umum ditutup penuh saat periode tersebut. Termasuk tempat kumpul yang biasanya banyak orang berkerumun.

“Pengawasan kita akan perketat, ada Satpol PP sebagai ujung tombak diback up TNI dan Polri. Di bawah koordinasi Polrestabes itu bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana,” tegas Rudy.

Larangan ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus corona atau covid-19 pasca libur natal dan tahun baru. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pelanggar mulai pembubaran paksa hingga pidana.

Baca Juga : KALLA dan Pemkot Makassar Teken MoU Revitalisasi Taman Hasanuddin