Jumat, 18 Desember 2020 23:57
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,WAJO - Di mana-mana, urusan tanah selalu pelik. Namun, di Kabupaten Wajo, sengketa ternyata bisa diselesaikan tanpa melalui pengadilan.

 

Jalan damai itu tak lepas dari peran Bhabinkamtibmas Polsek Penrang Polres Wajo, Briptu Dahlan SH. Dia bekerja sama Lurah Doping, Tawil SSos.

Merek menyelesaikan masalah batas tanah antara dua warga di Lingkungan Cappa Padang, Kelurahan Doping, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Jumat (18/12/2020). Kedua warga itu berinisial Hj BTO dan SP.

Baca Juga : Dandim 1406/Wajo Cek Kesiapan Pembangunan Jalan TMMD

Mereka memperhatikan sketsa gambar yang ada pada sertifikat tanah. Juga mengumpulkan keterangan dari beberapa pihak yang mengetahui tentang seluk beluk batas tanah tersebut.

 

Akhirnya kedua belah pihak saling menerima dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Masing-masing pihak secara bersamaan memasang patok baru sebagai tanda batas tanah.

Baca Juga : BRI Peduli, Berbagi Sembako ke Panti Asuhan di Wajo

Pada kesempatan tersebut, Briptu Dahlan sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.

"Agar masing-masing pihak tetap menjalin hubungan silaturahmi dengan baik, dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila ada hal-hal yang membutuhkan kehadiran polisi, segera hubungi kami," ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Penrang Polres Wajo Iptu Andi Baso Tawakkal menyambut positif inisiatif Briptu Dahlan selaku bhabinkamtibmas.

Baca Juga : Anjing Gila Menyerang, Dua Warga Jadi Korban

"Seorang bhabinkamtibmas dituntut untuk aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa binaan masing-masing," ungkapnya.

TAG