Kamis, 17 Desember 2020 23:03
Tidang sipulung media gathering area Makassar oleh Bpjamsostek Wilayah Sulawesi Maluku, Kamis (17/12/2020).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tengah merumuskan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi tenaga kerja.

 

Deputi Direktur Bpjamsostek Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto, mengatakan, program JKP ini rencananya akan mulai diterapkan pada 2021.

"Saat ini tengah digodok Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait JKP ini. Harusnya sudah berjalan, tapi kita tidak akan berjalan kalau tidak ada PP, apalagi biayanya besar," ujar Toto, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga : Warga Kapasa Raya Apresiasi Upaya Aliyah Mustika Perjuangkan Hak Pekerja Informal

JKP ini akan terbagi dalam tiga manfaat, yakni bantuan langsung tunai, vokasi, dan bursa informasi kerja.

 

"Nantinya program itu untuk memberikan kenyamanan bagi pekerja kalau mengalami PHK, supaya ada keberlangsungan. Misalnya juga kontraknya habis, bisa mendapat bantuan langsung Tunai, juga dapat kesempatan pelatihan sesuai keahlian, jadi bisa beralih profesi, bisa juga usaha mandiri," bebernya.

Toto menyembutkan, pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp6 triliun untuk program JKP ini. "Dana yang disiapkan pemerintah Rp6 trilliun untuk awal. Pastinya belum ada. Kita menunggu petunjuk teknis penggunaannya," jelasnya.

Baca Juga : Bupati Barru Serahkan Bantuan Rehab Rumah dan Santunan JKM untuk Warga

Toto juga menyembutkan, hingga November 2020 BPJamsostek telah membayarkan manfaat kepada peserta sebesar Rp537.422.849.657 dari total 49.804 kasus.

Jumlah ini terbagi dalam 833 kasus kaminan kecelakaan kerja, 808 kasus jaminan pensiun, 489 kasus jaminan kematian, dan 46.674 jaminan hari tua.

"Untuk Sulsel, jumlah perusahaan yang aktif itu sebesar 26.865 Perusahaan. Terdiri dari perusahaan besar, menengah, perusahaan kecil dan UMKM," tuturnya.

Penulis : Yuniastika Datu