Selasa, 15 Desember 2020 20:04
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Oknum anggota Polres Jeneponto digugat di Pengadilan Negeri Jeneponto, Sulawesi Selatan. Tampak Polisi duduk di ruang sidang didampingi Kuasa Hukumnya.

 

Agenda sidang tersebut yakni mediasi gugatan perdata. Namun ditunda sementara waktu, dan akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Sidang gugatan tersebut sekaitan dengan penanganan kasus M Isbar di Polres Jeneponto.

Kuasa Hukum M Isbar, Sudirman Jarappa mengatakan baru dilakukan sidang mediasi gugatan perdata dugaan tuntutan kerugian untuk dicarikan upaya perdamaian.

Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan

"Hanya dicarikan upaya perdamaian. Dan sidang sekarang ditunda karena tergugatnya tidak hadir. Polres Jeneponto digugat di Pengadilan," terang Sudirman Jarappa kepada Rakyatku.com, Selasa (15/12/2020).

 

Dia menyebutkan, mediasi bukan berarti harus melaui sidang itu saja. Tetapi bisa saja mediator, melakukan proses perdamaian, dan kasusnya selesai.

"Oknum polisi digugat, pihak tergugat Polres Jeneponto yakni Kasat Reskrim Iptu Andri Kurniawan dan Kanit PPA Reskrim Ipda Uji Mughni, namun ada yang tidak hadir sehingga sidang tadi ditunda," sebutnya.

Baca Juga : Tagih Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polsek Bontoala

Dia pun berharap, agar tersangka M Isbar dibebaskan dari penahanan, karena mengingat beberapa permohonan yang diajukan belum dilakukan reka ulang dugaan kasus penganiayaan tersebut. 

"Saya sudah bermohon. Ini haknya tersangka, untuk melakukan reka ulang apakah tersangka ini terlibat dan seperti apa caranya melakukan penganiayaan, saya yakin klien saya belum bersalah. Demikian juga korban, seperti apa dirinya dipukul," ujarnya.

Kuasa Hukum Polres Jeneponto, Iptu Bachtiar mengatakan, Polres Jeneponto sedang menghadiri persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jeneponto dari Kuasa Hukum M Isbar.

Baca Juga : TPN Ganjar-Mahfud Minta Usut Tuntas Penganiayaan Relawan

"Tadi kita sudah mulai mediasi, namun ditunda ke tanggal 22 Desember hari Selasa, minggu depan. Dan yang menjadi objek kuasa penggugat yang telah dimasukkan di PN dan dijelaskan satu persatu oleh pihak pengadilan," sebutnya.

Humas Pengadilan Negeri Jeneponto, Brama mengatakan telah dilaksanakan sidang perkara perdata, dimana pihak Isbar bin H Amir yang dikuasakan kepada Sudirman Jarappa melawan Polres Jeneponto.

"Sudah dilaksanakan sidang pertama hari ini. Tentunya sidang pertama sesuai dengan Perma nomor 1 tahun 2016. itu mewajibkan dan mengharuskan para pihak untuk menempuh proses mediasi," tuturnya.

Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur Ditangkap di Pasar

Dia menguraikan, sudah ditunjuk mediator dan sudah dilaksanakan. Untuk mediasi ada 30 hari, masih panjang waktunya agar para pihak dapat menyepakati kata damai. 

"Karena kalau kita bicara perdata yang paling utama adalah kata damai atau perdamaian. Jadi untuk saat ini prosesnya sedang dalam tahap mediasi," sebutnya 

Hanya saja ia tidak menjelaskan pokok materi perkara gugatan tersebut. "Untuk pokok materinya tidak bisa saya sampaikan. Tapi tekait prosesnya bisa saya sampaikan," katanya.

Penulis : Samsul Lallo