RAKYATKU.COM - Mahkamah Konstitusi Austria memutuskan aturan yang melarang anak perempuan di bawah usia 10 tahun memakai jilbab di sekolah adalah bentuk diskriminasi. MK Austria dengan demikian menolak usulan kelompok konservatif yang bekerja sama dengan kaum beraliran kanan yang ingin menerapkan larangan berhijab itu.
Undang-undang itu tidak menyebut spesifik jilbab, tapi melarang penggunaan 'simbol agama yang berhubungan dengan menutupi kepala'.
Namun MK Austria Jumat lalu mengetahui usulan itu tujuannya adalah untuk melarang pemakaian hijab bagi siswa muslimah.
Baca Juga : Pelajar Muslim India Sebut Larangan Hijab di Kampus Memaksa Pilihan Agama atau Pendidikan
"Larangan itu bertujuan khusus kepada siswa muslim perempuan dan dengan demikian memisahkan mereka secara diskriminatif dari siswa-siswa lain," kata Ketua MK Christoph Grabenwarter, seperti dilansir laman Aljazeera, Jumat (11/12).
"Ada risiko aturan itu bisa membuat perempuan muslim jadi lebih sulit untuk mendapat pendidikan dan itu bisa menimpulkan pengucilan sosial," kata dia.
Badan IGGOe yang mewakili komunitas muslim Austria menyambut baik keputusan MK ini dengan mengatakan "MK sudah mengakhiri larangan dari kaum populis politik."
"Kami tidak membenarkan perilaku membeda-bedakan terhadap perempuan dengan melarang hijab dan kami juga tidak setuju dengan membatasi kebebasan beragama perempuan muslim yang memahami hijab sebagai bagian tak terpisahkan dari praktik keamanan mereka sehari-hari," kata Presiden IGGOe Umit Vural dalam pernyataannya dikutip dari merdeka.com.