Minggu, 13 Desember 2020 11:05
Pelaku bersama personel Polsek Pitumpanua
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, WAJO - Seorang pria diserahkan pihak keluarga di Mapolsek Urban Pitumpanua, karena mencabuli anak di bawah umur, Sabtu (12/12/2020). Pemuda berinisial YR diserahkan oleh pihak keluarga guna menghindari massa dari pihak korban.

 

Kejadian ini bermula akibat  iming-iming dari lelaki YR yang akan menikahi perempuan berinisial FH, yang masih berusia 15 tahun yang juga pacarnya sendiri. Dimana YR datang ke rumah korban mengetuk pintu, setelah itu FH membuka pintu.

YR langsung melancarkan aksinya  meminta FH untuk berhubungan badan di kolong rumah.

Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum

Bukannya dinikahi, FH malah mengetahui bahwa pacarnya tersebut telah memiliki istri. Informasi tersebut diperoleh dari temannya.

 

Tak terima dengan ulah dari pacarnya yang membohonginya, FH mendatangi Polsek Pitumpanua dan melaporkannya dengan LP/689/XII/2020.

Atas Dasar tersebut Polsek Pitumpanua yang dipimpin Kompol Jasman mendatangi rumah pelaku dan bernegosiasi dengan pihak keluarga pelaku untuk menyerahkannya di Mapolsek Pitumpanua guna menghidari aksi dari pihak keluarga korban.

Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan, Keluarga Korban Kecewa

Pihak keluarga M.YR merasa heran  karena anaknya tersebut memiliki istri dan diketahui istrinya tidak berada di rumah pada saat itu.

 

Penulis : Abd Rasyid. MS