RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Sekretaris BPD Desa Bungen yang dilaporkan ke Mapolres Jeneponto memunculkan persoalan baru.
Ketua LSM Lingkar Jeneponto, Agussalim mengatakan, penanganan perkara yang dilakukan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Jeneponto tidak memuaskan. Dia menemukan kejanggalan.
Dia mendasarkan kecurigaan tersebut pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan Sat Reskrim Polres Jeneponto bernomor B/14/IX/2020.
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan. Alasannya, tidak memenuhi unsur seperti yang tertuang dalam pasal 263 (ayat 1) KUHPidana.
"Pertanyaan kami adalah unsur yang mana belum terpenuhi. Bahwa unsur pasal 263 (ayat 1) KUHPidana, disebutkan tentang dugaan pemalsuan surat atau membuat surat palsu," ujarnya kepada Rakyatku.com, Rabu (9/12/2020).
Dia menguraikan, surat itu telah ditandatangani dengan sebuah nama yang diduga dikarang dari seseorang yang sebenarnya tidak ada.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
"Kesengajaan menggunakan surat palsu itu merupakan kejahatan yang berdiri sendiri, di samping kejahatan pemalsuan itu sendiri," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kaur Ops Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin mempersilakan Agussalim menyampaikan ke penyidik.
"Tidak masalah. Bukan berarti kasus itu berhenti sampai di situ. Masih bisa dimintakan, jika pihak korban ingin ada saksi ahli. Dikomunikasikan saja sama penyidiknya. Di situ memang ada kelemahan saat dilakukan gelar perkara. Sehingga dia sepakati sementara keluarganya untuk di A2-kan," tutupnya.